Pandemi melandai, PPKM Level 4 berlanjut di sejumlah kabupaten-kota. Kebijakan berubah-ubah sesuai kebutuhan gas dan rem. Jiwa dan penghidupan diselamatkan bersama-sama.
Indikator utama pandemi terus menunjukkan pergerakan ke arah yang lebih sehat. Dalam sepekan terakhir, kasus baru Covid-19 turun 5,2 persen. Kasus kesembuhan meningkat, tekanan ke fasilitas pelayanan kesehatan juga mengendor, yang ditunjukkan turunnya bed occupancy ratio (BOR) pada sejumlah provinsi dengan kasus aktif tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tempat-tempat isolasi terpusat juga mulai longgar.
Namun, situasi belum cukup baik. Data yang dirilis di laman Satgas Covid-19 Nasional per 3 Agustus menunjukkan kasus baru masih melonjak tinggi di sejumlah provinsi. Di Sumatra Utara kasus naik 28 persen, Riau naik 74 persen, dan Sumatra Selatan 48 persen. Di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur juga masih terjadi lonjakan.
Begitu halnya dengan kasus kematian. Secara nasional ada lonjakan tinggi dalam sepekan dari 9.915 ke-12.466 kasus. Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten, menjadi penyumbang terbesar. Kasus positif aktif juga masih tinggi, dengan angka nasional mencapai 535 ribu orang, dan sekitar 80 persen tergolong bergejala sedang dan berat sehingga memerlukan perawatan di rumah-rumah sakit rujukan.
Tren pandemi yang beranjak membaik, tapi belum cukup baik, itulah yang mendorong Presiden Joko Widodo memutuskan PPKM Level 4/3/2 diperpanjang lagi sepekan hingga 9 Agustus 2021 di Jawa-Bali. Sejumlah pembatasan masih diberlakukan di kabupaten-kota sesuai dengan kondisi pandemi setempat. Ada yang level 4 (paling ketat), kemudian di bawah ada level 3 dan 2.
Sebagian besar lokasi masih berada di bawah pengaturan level 4, mal, tempat hiburan-rekreasi dan tempat ibadah, panggung hiburan, arena olahraga, ditutup. Kafe-kafe hanya boleh melayani pesanan take away. Sekolah-sekolah digelar secara online. Supermarket, pasar swalayan, pasar rakyat, toko-toko kelontong, boleh buka sampai jam 20.00 tapi pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Dalam ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021 itu disebutkan pula warung makan dan lapak jajanan diizinkan buka sampai jam 20.00 malam. Pengunjung dibatasi 3 orang pada waktu yang sama, dan masing-masing berada di warung paling lama 20 menit. Masih ada sejumlah aturan lainnya. Untul level 3 ketentuan pembatasannya lebih longgar, begitu pun halnya di level 2.
Untuk Jawa-Bali hanya ada satu daerah yang menyandang PPKM Level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya. Selebihnya Level 3 dan yang terbanyak level 4. DKI Jakarta meski telah menorehkan kemajuan di banyak indikator pandemi, tetap tergolong level 4. Selain masih mencatatkan angka kasus baru di atas 1.000 per hari, DKI juga dikepung oleh daerah penyangga yang berisiko tinggi. Daerah penyangga dimaksud adalah Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Bogor, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Depok, serta Tangerang Selatan.
Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, keputusan pelevelannya sepertinya akan dilakukan secara serentak. Begitu halnya dengan sejumlah aglomerasi yang lain, seperti Bandung Raya, Yogyakarta, Semarang Raya, Solo Raya, Malang Raya, Surabaya Raya, dan Bali.
Situasi pandemi yang telah berlangsung 18 bulan ini telah menorehkan banyak kesedihan, kepiluan, dan kerugian material. Banyak unit yang sempoyongan, morat-marit, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga skala usaha besar. Banyak yang mengalami penurunan penghasilan, bahkan kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Periode pengetatatan mobilitas, dalam rangka pelarangan mudik lebaran, disusul PPKM Darurat dan tiga pekan terakhir dengan PPKM Level 3/4, tentu memberikan hantaman lebih berat. Keluhan telah datang dari berbagai penjuru secara bertubi-tubi. Pembatasan mobilitas telah menimbulkan dampak ekonomi yang luas, meski buahnya pun mulai terlihat yaitu laju penularan Covid-19 yang melandai.
PPKM Level 4 Berlanjut
Merujuk pada laporan bahwa PPKM Darurat 4/3 itu memberikan hasil yang menjanjikan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 itu di beberapa kabupaten-kota. ‘’PPKM Level 4 yang diberlakukan 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya,’’ ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Agustus 2021.
Pengaturannya, tutur Presiden, mengacu pada kebijakan pemerintah (Inmendagri), dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Namun secara prinsip, kebijakan penanganan Covid-19 itu terus bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, kecepatan vaksinasi terutama di pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan memakai master, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) secara masif di seluruh komponen warga masyarakat. Ketiga, kegiatan 3T, yakni pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan secara masif, meningkatkan kesembuhan (menjaga BOR tetap aman), penambahan fasilitas isolasi terpusat, dan menjamin ketersediaan obat-obatan serta pasokan oksigen.
Presiden mengakui bahwa pemerintah tak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang. Kebijakan berubah sesuai kondisi pandemi dan dinamika masyarakat. Maka, putusan penentuan derajat pembatasan mobilitas diambil berdasarkan data hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.
Meskipun sudah mulai ada perbaikan, Kepala Negara mengingatkan, perkembangan Covid-19 amat dinamis dan fluktuatif. Maka, Presiden Jokowi mengimbau semua pihak terus waspada menghadapinya.
Untuk mengurangi beban masyarakat, akibat pembatasan mobilitas dan aktivitas, pemerintah akan mendorong percepatan penyaluran sejumah bantuan sosial (bansos). Bentuknya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Di luar itu, ada pula bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah yang juga sudah mulai berjalan. “Program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada 30 Juli yang lalu,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, dan perawat, yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19. Kepala Negara juga meyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama ini.
‘’Pilihan masyarakat dan pemerintah itu sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 seraya menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk itu gas dan rem harus dikelola secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir,” jelasnya. Baik jiwa maupun penghidupan (mata pencaharian), keduanya harus diselamatkan, bukan hanya salah satu.
Kepala Negara juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya. “Covid-19 ini tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha kerja keras dan pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insyaallah, kita akan bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19,” kata Presiden Jokowi.
Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari