Sebanyak Rp1.223,5 triliun dari alokasi belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun 2022 dialokasikan untuk program kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Sedikitnya setengah dari alokasi belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2022 masih melanjutkan program perlindungan sosial, pendidikan, dan kesehatan sebagai upaya percepatan memulihkan sosial-ekonomi masyarakat. Sudah dua tahun ini, dunia termasuk juga Indonesia dilanda pandemi Covid-19 yang merontokkan sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat.
"Pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif guna mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi. Namun juga konsolidatif untuk menyehatkan APBN dengan penguatan reformasi struktural," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam kegiatan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Adapun, Presiden Jokowi menambahkan, belanja negara dalam RAPBN 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp770,4 triliun.
Menurut Kepala Negara, porsi terbesar pemerintah pada tahun depan adalah mempercepat pengendalian Covid-19 yang akan berdampak pada pemulihan sosial-ekonomi masyarakat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia sudah memprediksi gelombang pandemi Covid-19 masih akan dirasakan sampai semester I-2022.
Oleh karena itu, soal kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masih menjadi fokus pemerintah. Ada enam fokus utama dalam kebijakan APBN 2022, tiga di antaranya, terkait kesejahteraan sosial dan kualitas SDM tersebut.
Yakni, pemerintah melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Tahun 2022, anggaran kesehatan direncanakan Rp255,3 triliun atau 9,4% belanja negara. Alokasi dana tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Presiden Jokowi menjelaskan dalam upaya penanganan Covid-19, fokus pemerintah, antara lain, meningkatkan testing, tracing, treatment (3T) untuk menekan risiko dampak pandemi corona. Sudah pasti terus melanjutkan program vaksinasi hingga terbentuknya herd immunity serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
"Kita harus bisa memanfaatkan pandemi sebagai momentum perbaikan dan reformasi sistem kesehatan Indonesia. Harus mampu membangun produksi vaksin sendiri dan mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif," jelas Kepala Negara.
Pemerintah menyadari perlu ada perbaikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu, fasilitas kesehatan (faskes) dari hulu hingga hilir terus dibenahi, meningkatkan faskes di pusat hingga daerah, transformasi layanan primer, memperbaiki sistem rujukan, peningkatan ketahanan kesehatan, kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta memanfaatkan lebih banyak lagi layanan informasi teknologi dalam bidang kesehatan.
Satu hal, pemerintah juga terus menjaga kesinambungan serta meningkatkan kualitas program JKN agar bisa menjangkau seluruh masyarakat dan daerah. Sampai akhir 2020, peserta JKN-KIS melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai 222 juta orang. Targetnya untuk memenuhi universal health coverage (UHC), jumlah kepesertaan JKN mencapai 98% dari populasi.
Selanjutnya, percepatan penurunan kasus stunting tetap dilakukan melalui perluasan cakupan penanganan di seluruh kabupaten/kota dengan penguatan sinergi antarinstitusi. Di samping itu, pada tahun depan pemerintah tetap menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Budget negara yang disediakan untuk perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun. Anggaran tersebut untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah mendukung reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan pada penyempurnaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), reformasi perlindungan sosial secara bertahap, mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai amanat UU Cipta Kerja. Semua itu dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan sosial agar lebih merata, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Fokus yang ketiga, Presiden Jokowi menambahkan, pemerintah tetap memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. Dalam rangka meningkatkan peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, pada 2022 disiapkan anggaran pendidikan Rp541,7 triliun.
"Pembangunan SDM tetap menjadi prioritas nasional. Indonesia harus memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi," jelas Jokowi.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk melanjutkan reformasi pendidikan, dengan penekanan pada tiga hal, yakni peningkatan kualitas SDM, pemerataan sarana prasarana pendidikan, dan menyelesaikan mismatch pendidikan.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat investasi bidang pendidikan, antara lain, dengan memperluas cakupan beasiswa, terus mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi, pemajuan kebudayaan, penguatan kampus menjadi perguruan tinggi kelas dunia, serta pengembangan riset-inovasi.
Sebagian program kesejahteraan sosial dan penguatan SDM juga dimasukkan dalam skema alokasi anggaran TKDD bagi daerah.
Dukungan MPR dan DPR
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah melalui sejumlah paket kebijakan dalam mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2021, DPR RI memandang penting agar pemerintah memberikan perhatian pada tumbuh dan berkembangnya anak di masa pandemi Covid-19.
Dalam momen Sidang Tahunan MPR sekaligus pembukaan Masa Sidang DPR 2021-2022, baik Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, dan DPD RI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan, menjaga jarak, membatasi interaksi, serta melakukan vaksinasi untuk mencegah dan menurunkan tingkat persebaran, tingkat fatalitas, dan kematian akibat Covid-19.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari