Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi pandemi. Libur Natal dan Tahun Baru 1 Januari 2022 akan jadi ujian.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Jauh-jauh hari, warga bisa merencanakan liburan keluarga, kegiatan hobi, traveling pribadi, mudik lebaran, perjalanan ibadah, dan kegiatan sosial lainnya. Ada sederet tanggal merah pada 2022 yang bisa dimanfaatkan, sejauh pandemi Covid-19 tetap terkendali.
Seperti disebut dalam rilis di laman Setkab.go.id, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Penerbitan SKB itu diputuskan lewat rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022, yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rakor tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut C Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9/2021). ‘’Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Muhadjir.
Berikut jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2022:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Menko PMK menjelaskan, sederetan cuti bersama tahun 2022 itu akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan di kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Lebih jauh, Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di tanah air. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama itu juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 berlangsung,’’ tambahnya.
Menko Muhadjir menjelaskan pula bahwa ketentuan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama 2022 pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian PAN-RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama tahun 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN).
‘’Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah dapat diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.
Namun, Juru Bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mewanti-wanti bahwa tingkat mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat adalah paling faktor penting dalam transmisi virus. Setelah pandemi melandai, ia berharap agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai, melaksanakan vaksinasi bagi yang belum, dan menjalani testing bila diperlukan.
Liburan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 akan menjadi tonggak ujian yang penting, untuk menentukan bagaimana hari libur nasional dan cuti bersama harus dikelola.
Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari