Indonesia.go.id - Catatan Hak Asasi Manusia Indonesia 2021

Catatan Hak Asasi Manusia Indonesia 2021

  • Administrator
  • Jumat, 31 Desember 2021 | 22:11 WIB
KOMNAS HAM
  Prajurit TNI AD menggotong tenaga kesehatan (Nakes) korban penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) usai dievakuasi menggunakan helikopter. Komnas HAM menaruh perhatian pada kekerasan yang terjadi di Papua. ANTARA FOTO/ indrayadi TH
Tingginya kematian akibat Covid-19, revisi UU Cipta Kerja, kematian tahanan, dan kekerasan di Papua jadi bagian dari catatan HAM 2021. Kepercayaan publik pada Komnas HAM meningkat.

Ada capaian, ada tantangan, dan masih banyak kepiluan. Begitu catatan Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kiprahnya di tengah situasi pandemi Covid-19 di sepanjang 2021. Catatan itu disampaikan ke publik sebagai refleksi akhir tahun 2021 hak asasi manusia di Indonesia, yang dirilis Selasa, 28 Desember 2021.

Berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM, menurut catatan itu, masih terus terjadi, baik di ranah hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak atas pembangunan. Kasus HAM seperti tak pernah berakhir.

Pada saat yang sama, atas mandat pemajuan hak asasi, Komnas HAM telah melaksanakan berbagai kegiatan yang terkait dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Di antaranya, menyusun standar norma dan pengaturan (SNP), pengkajian dan penelitian atas Undang-Undang tentang Cipta Kerja, RUU Pelindungan Data Pribadi, hak pendidikan bagi penyandang disabilitas pada situasi  pandemi Covid-19, serta pendidikan dan penyuluhan terhadap kepolisian, kejaksaan, badan peradilan, dan TNI.

Terkait dengan pemajuan hak asasi manusia pula, Komnas HAM telah menyelenggarakan Festival HAM pada 16--19 November 2021 di Kota Semarang. Yakni, Konferensi Internasional HAM dan Keamanan Insani di Jember, Konferensi Internasional Islam dan HAM, yang bekerja sama dengan Kementerian Agama, dan peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 di Istana Negara.

Komnas HAM juga mengawasi penanggulangan pandemi Covid-19, terutama dalam hak kesetaraan akses pada vaksin, obat, piranti  diagnostik, dan perawatan. Dalam pandangannya, angka kematian dan mortality rate akibat Covid-19 di Indonesia termasuk tertinggi di dunia. Angka kematian tenaga kesehatan juga tinggi. Komnas HAM pun menyerukan agar tata kelola kesehatan nasional dibenahi secara mendasar, dengan berbasis pada pelindungan hak atas kesehatan bagi tiap penduduk.

Sepanjang Januari hingga 15 Desember 2021, Kantor Pusat Komnas HAM Jakarta menerima 2.516 pengaduan, ditambah 205 pengaduan lainnya yang dilaporkan ke kantor perwakilan Komnas HAM Papua, Sulteng, Aceh, Kalbar, Sumbar, dan Maluku. Menurut sebarannya, wilayah (tempat kejadian peristiwa) paling banyak terjadi adalah DKI Jakarta (368) kasus, Jawa Barat (286), Sumatra Utara (228), Jawa Timur (218), dan Sulawesi Selatan 127.

Pihak yang paling banyak diadukan adalah Polri (661), korporasi swasta (379), pemerintah pusat (236), pemerintah daerah (229), lembaga peradilan (132), kejaksaan (84), dan TNI (73). Sedangkan klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan (945), hak memperoleh keadilan (820), dan hak atas rasa aman (162).

Pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria masih menjadi masalah laten, dan menelan korban jiwa akibat bentrokan antara pihak-pihak yang bersengketa. Persoalan mafia tanah dalam tata kelola pertanahan di tanah air juga menjadi catatan tersendiri.  

Komitmen reforma agraria sudah dicanangkan pemerintah, melalui Perpres nomor 86 tahun 2018.  Sejauh ini, menurut Komnas HAM, sekitar 4,3 juta hektare yang didistribusikan dari target 12 juta hektare lahan. Komnas HAM pun mendukung komitmen Presiden Joko Widodo yang meminta supaya Kementerian ATR/BPN menarik kembali tanah-tanah HGB/HGU yang ditelantarkan untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat.

Praktik intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan masih mewarnai 2021. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, menurut Komnas HAM, masih harus ditingkatkan penghormatan dan pelindungannya. Peristiwa perusakan tempat ibadah umat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, dinilai mencoreng nilai toleransi dan kebinekaan kita.

Dalam hal penanganan atas tindak pidana terorisme, Polri diharapkan terus menjalankan tugasnya untuk menjaga rasa aman dan tenteram masyarakat. Penangkapan para terduga teroris harus terus dilakukan. Komnas HAM terus mengingatkan bahwa dalam hal ini segala tindakan penegakan hukum terhadap terduga teroris harus dalam koridor penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia.

Dalam ranah penyelesaian peristiwa pelanggaan HAM berat, Komnas HAM mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang melakukan penyidikan dalam Peristiwa Paniai Papua, yang terjadi pada 2014. Hal ini menjadi optimisme penegakan hukum atas 11 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021 menyatakan tekadnya menuntaskan berbagai peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, dengan mengikuti ketentuan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam persoalan hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul, Komnas HAM telah merekomendasikan agar revisi atas UU ITE dilakukan selaras dengan prinsip dan norma HAM. Revisi UU ITE diharapkan bisa menjadi prioritas dalam program legislasi nasional  2022.

Kekerasan oleh aparat dalam bentuk penggunaan kekuatan berlebih, penyiksaan, dan tindakan lain yang kejam dan tidak manusiawi, menurut Komnas HAM, masih terjadi. Demikian halnya kekerasan oleh masyarakat kepada individu, kelompok, atau aparatur negara yang menjalankan tugas. Komnas HAM mencatat kasus kematian tahanan di Polres Bengkulu Utara, Polres Tangerang Selatan, Polres Tangerang Kota, dan Polresta Balikpapan. Berbagai kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terjadi di berbagai penanganan unjuk rasa di hampir semua daerah di Indonesia,

Kebakaran Lapas Klas IA Tangerang, pada 8 September 2021, yang menelan 41 korban jiwa tahanan ialah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas, terkait dugaan adanya kesengajaan, pembiaran, atau kelalaian aparatur negara. Keluarga korban harus dipenuhi haknya atas kompensasi dan keadilan.

Komnas HAM mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat disahkan 2022 dengan substansi yang merujuk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak-hak asasi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi atas peristiwa terbunuhnya empat orang laskar FPI pada awal Desember 2020. Atas rekomendasi Komnas HAM, proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku saat ini sedang berjalan di pengadilan. Komnas HAM sendiri telah menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dan melakukan pemantauan atas berjalannya proses persidangan sampai saat ini.

Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan tidak konstitusional, Komhas HAM menyampaikan apresiasinya. Komnas HAM meminta perbaikan atas UU Cipta Kerja dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, dalam waktu dua tahun yang diminta oleh MK. Selama proses itu Komnas HAM meminta supaya pelaksanaan atas UU Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan eskalasi pelanggaran hak asasi manusia.

Atas berbagai perisitiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di bumi Papua, Komnas HAM menyatakan keprihatinan yang mendalam. Terhadap tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB), yang menyerang  penduduk sipil, dewasa, perempuan bahkan anak-anak, mengeksekusi sejumlah tenaga kesehatan, menyergap, membunuh dan melukai petugas TNI-Polri, merusak dan membakar sarana pendidikan, kesehatan dan ekonomi, Komnas HAM menyatakan tindakan itu sebagai kejam, brutal dan menciderai harkat dan martabat manusia dan tidak sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip dasar HAM.

Rantai kekerasan yang tak kunjung putus di Papua membutuhkan pendekatan yang berbasis pada hak asasi manusia, yaitu melalui dialog yang setara dan bermartabat antara komponen masyarakat Papua dengan pemerintah. Pendekatan keamanan dengan pengerahan pasukan nonorganik dan tata kelola keamanan dinilai tidak tepat diterapkan dalam permasalahan-permasalahan di Papua.

Dalam penataan kelembagaan, Komnas HAM menyatakan tekadnya terus membangun diri sebagai lembaga mandiri kredibel dan kuat. Atas kerja keras seluruh jajaran Komnas HAM, menurut siaran pers terkait refleksi akhir tahun 2021, kepuasan publik meningkat dari 60 persen di 2020  menjadi 73 persen pada 2021 (Survei Komnas HAM dan Litbang Kompas, 2021).

Di ranah keterbukaan informasi publik, Komnas HAM meraih predikat ‘Menuju Informatif’, meningkat dua level dari capaian 2020. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komnas HAM juga meraih penilaian baik pada 2021.

Selama tiga tahun berturut-turut, Komnas HAM meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil auditi BPK. Komnas HAM juga menjadi lembaga HAM nasional dengan akreditasi A (tertinggi) oleh Aliansi Global Lembaga HAM Nasional yang berpusat di Geneva.

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaksi: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari