Realisasi penggabungan BUMN pangan semakin dekat. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 118 tahun 2021 baru saja diteken di penghujung tahun, Jumat (31/12/2021).
Isi PP itu adalah persetujuan Presiden Joko Widodo mengenai pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya peraturan pemerintah (PP) berikutnya, yakni persetujuan tentang penambahan penyertaan modal negara terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.
Dilansir dari keterangan resminya, PP tersebut merupakan dasar terbentuknya holding BUMN Pangan dan RNI ditetapkan sebagai perusahaan holding BUMN Pangan. Tentu saja, pembentukan holding BUMN pangan patut didukung dan diapresiasi. Pasalnya, melalui strategi itu pelbagai persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, masalah pangan, paling tidak bisa teratasi.
Melalui holding pangan, persoalan pangan yang mencakup sisi hulu hingga ke hilir dapat dipecahkan persoalannya, baik kesulitan input atau harga yang tinggi terkait produksi pangan. Di sisi hilir, yaitu permasalahan panjangnya rantai pasok hingga ketidakpastian harga diharapkan mampu diatasi.
Bila ditelaah lebih jauh, PP ini memberikan peran besar bagi RNI sebagai perusahaan holding BUMN Pangan. PP itu menyebutkan seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di anggota BUMN Pangan, di antaranya, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam dialihkan ke RNI sebagai induk holding BUMN Pangan.
Dalam satu kesempatan, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan bahwa sektor pangan menjadi fokus utama dan adanya holding BUMN Pangan diharapkan dapat menciptakan transformasi ekosistem pangan.
“Dari banyaknya transformasi yang sudah kita lakukan, sektor pangan akan menjadi fokus utama untuk akhir tahun ini dan tahun depan, dan berharap holding BUMN Pangan dapat memanfaatkan secara maksimal wilayah Indonesia sebagai negara agraris, dengan berfokus pada sistem rantai pasok pangan yang berorientasi pada pasar,” jelas Erick.
Transformasi Sektor Pangan
Pada kesempatan yang sama, Dirut RNI Arief Prasetyo Adi mengatakan terbentuknya Holding BUMN Pangan sejalan dengan dengan visi misi Pemerintah dalam melaksanakan transformasi sektor pangan.
“Holding Pangan merupakan BUMN yang dipersiapkan Pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk mendukung peningkatan Ketahanan Pangan Nasional,” ujar Arief.
Melalui kehadiran holding BUMN pangan, transformasi ekosistem pangan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir tercipta dan menjadi solusi untuk meningkatkan inklusivitas dan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
“Dari hulu melalui pengolahan hasil pertanian, dari kekayaan hasil laut, kami akan memberikan kualitas pangan yang lebih baik hingga ke tangan konsumen,” katanya.
Arief menambahkan, terbentuknya holding BUMN Pangan sesuai yang ditargetkan pada tahun ini telah melalui beberapa proses tahapan, di antaranya pemerseroan salah satu anggota holding yaitu PT Perikanan Indonesia, dan penggabungan enam BUMN Pangan menjadi tiga BUMN Pangan.
Menurut rencana, holding BUMN Pangan akan mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) inbreng holding pangan. Sesuai PP 118 tahun 2021 Pasal 4, RNI merupakan pemegang saham dari lima perseroan terbatas, di antaranya, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.
“Sebagai induk holding, kami sedang mempersiapkan nama brand baru untuk holding BUMN Pangan yang dalam waktu dekat akan direncanakan grand launching holding pangan,” tutur Arief.
Harapan besar tentu kembali kepada holding pangan tersebut. Perusahaan holding itu diharapkan bisa menangani mulai dari beras, jagung, ayam, sapi, kambing, ikan cabai, bawang, gula, dan garam. Mereka akan terhubung dalam satu supply chain dan di ujungnya sampai dengan retail sales dan bisa naik kelas menjadi perusahaan berskala global.
Pengelolaan holding BUMN Pangan tentu sama dengan perusahaan lainnya yang sudah dibentuk sebelumnya, meski komoditas yang ditangani berbeda. Holding BUMN pangan tetap menerapkan tata kelola perusahaan modern, baik mengenai potensi pengembangan bersifat organik dan nonorganik.
Selain itu, perusahaan itu juga memiliki peran sebagai offtaker beberapa komoditas pangan, dan diperlukannya fixing the basic BUMN klaster pangan, seperti bisnis model, pengelolaan cash flow, proses pengadaan, proses kemitraan dan lainnya sebagai upaya perbaikan. Ujungnya, holding BUMN pangan dapat meningkatkan produktivitas pangan nasional.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari