Indonesia.go.id - Pemerataan Hak Guna Lahan untuk Masyarakat

Pemerataan Hak Guna Lahan untuk Masyarakat

  • Administrator
  • Rabu, 12 Januari 2022 | 22:17 WIB
PERIZINAN LAHAN
  Ilustrasi. Lahan tambang bauksit yang tak lagi dioperasikan di Bintan, Kepulauan Riau. ANTARA
Pemerintah mencabut ribuan izin lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan. Pencabutan ini tidak serta-merta dilakukan namun telah melalui kajian mendalam berlandaskan konstitusi

Pengelolaan tanah dan lahan harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setelah terbengkalai selama bertahun-tahun, akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Langkah selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Arahan Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan," ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Menteri Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini tidak serta-merta dilakukan mendadak. Namun, setelah melalui kajian mendalam berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33.

"Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional," kata Bahlil.

Menyangkut pencabutan 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada, Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan.

Bahlil berjanji minggu kedua Januari 2022 akan mengumumkan nama-nama badan usaha yang dicabut IUP, HGU, maupun HGB-nya.

Dijelaskan, izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

Dari IUP yang diberikan tersebut, menurut Menteri Investasi, lahan yang tidak produktif maupun telantar ternyata mencapai sekitar 40% dari total izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu, pihak Kementerian Investasi/BKPM telah menyiapkan skema pengalihan IUP kepada kelompok masyarakat seperti koperasi, kelompok keagamaan, pesantren, kelompok tani, atau BUMD serta perusahaan swasta nasional yang memenuhi syarat.

"Jadi ini tidak semua diberikan ke kelompok yang tadi saya sebutkan. Ada juga kepada perusahaan-perusahaan yang kredibel. Yang gede-gede sekali kan enggak mungkin kita berikan kepada koperasi. Jadi kita berikan berdasarkan dengan kemampuannya. Contoh untuk perkebunan, kemampuan hanya bisa mengelola 3.000 hektare, ya sudah 3.000, jangan dikasih 20.000 hektare," jelas Menteri Bahlil.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/1/2022) telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan oleh pemiliknya.

Pemerintah juga mencabut hak guna usaha perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden menyampaikan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Adapun wilayah izin pertambangan tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 IUP, baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara telah dicabut perizinannya.

"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektare kita cabut," ujar Ridwan Djamaluddin, di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut. Lokasinya tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah sangat penting dalam menjawab prioritas kerja dalam rangka tata kelola kehutanan dan upaya perbaikan lingkungan, serta menekan kerusakan alam di tanah air.

"Apalagi dalam rangka mengatasi perubahan iklim, kita sudah berkomitmen dan bekerja dengan arah net zero emisi karbon dengan agenda FoLU Net Sink 2030," jelas Menteri Siti.

Kebijakan tersebut menunjukkan langkah yang tegas dari pemerintah, bukan hanya diskursus. Sebab urusan lingkungan memang mencakup kajian akademis dan diskursus bersama. Namun demikian, hal yang paling penting adalah bagaimana kebijakan itu bisa langsung dipraktikkan.

Penghentian izin tambang dan lahan kehutanan tersebut adalah langkah besar dan dipimpin langsung Presiden Jokowi untuk masa depan Indonesia yang lebih maju.

Kebijakan ini seiring dengan upaya sebelumnya, antara lain, dengan Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor nonkehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), dan perhutanan sosial.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari