Melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur diharapkan bisa teratasi.
Kebutuhan pembangunan infrastruktur dinilai berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah keterbatasan anggaran. Dalam rangka itu, swasta didorong berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur, salah satunya melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Nah, skema KPBU-lah yang menjadi model agar sejumlah rencana yang telah diinisiasi tetap berjalan. Apa itu KPBU? KPBU merupakan instrumen yang diinisiasi pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan.
Dahulu, skema itu dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership.
Kendati adanya keterbatasan dana, bangsa ini tetap membutuhkan pembangunan. Oleh karena itu, KPBU ini diinisiasi, yang kemudian dikuatkan melalui Perpres nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Melalui skema tersebut, tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menyebabkan selisih pendanaan (funding gap) diharapkan bisa selesai.
Apalagi, dalam situasi pandemi yang belum juga berakhir, keterlibatan pihak swasta seakan lebih dibutuhkan demi memastikan pembangunan tetap berjalan. Khusus investasi, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, pemerintah melalui instrumen APBN telah mengalokasikan pendanaan untuk investasi 2022 sebesar Rp182,31 triliun.
Dari total itu, untuk klaster pembiayaan infrastruktur mencapai Rp86,41 triliun. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pemangku pengerjaan infrastruktur tentu tidak bisa membiayai semua proyek infrastrukturnya melalui APBN.
Di 2022 ini, Kementerian PUPR menyiapkan 30 proyek KPBU senilai Rp332,59 triliun. Begitu diungkapkan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna.
Siapkan 30 Proyek
Dari 30 proyek itu, Herry merinci, terdapat 14 proyek dalam tahap penyiapan KPBU dan 16 proyek dalam tahap transaksi. Enam proyek, di antaranya merupakan proyek di bidang jalan dan jembatan.
Proyek itu antara lain pembangunan jalan tol Cilacap-Yogyakarta, jalan tol Demak-Tuban, dan jalan tol Ngawi-Bojonegoro-Babat sedang dalam tahap penyiapan. “Sedangkan sebanyak 10 proyek di bidang jalan dan jembatan dalam tahap transaksi,” kata Herry dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (15/2/2022).
Ke-10 proyek yang sedang dalam tahap transaksi tersebut adalah jembatan Batam-Bintan, jalan TransPapua ruas Jayapura-Wamena (Segmen Mamberamo-Elelim), jalan tol Kohod (Pakuhaji)-Lebakwangi (Neglasari), jalan tol Kediri-Tulungagung, jalan tol Malang-Kepanjen, jalan tol Semarang Harbour, jalan tol Semanan-Balaraja, jalan tol Sentul Selatan-Karawang Barat, jalan tol Bogor-Serpong via Parung, dan jalan tol Cikunir-Karawaci.
Sementara itu, proyek di bidang sumber daya air (SDA) Herry mengatakan, terdapat Bendungan Merangin di Jambi yang sedang tahap penyiapan KPBU dan Bendungan Bodri serta pemeliharaan Bendungan dan BGS PLTM Bintang Bano-NTB yang sedang dalam tahap transaksi.
Selanjutnya di bidang perumahan, Herry menyebutkan, terdapat dua proyek rumah susun (rusun) yang ditawarkan lewat skema KPBU dalam tahap penyiapan, yakni Rusun Karawang Spuur-Karawang dan Rusun IKN Tahap I.
Sedangkan dua rusun yang sudah dalam tahap transaksi yakni rusun Cisaranten di Bandung dan rusun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatra Utara. Terakhir di sektor permukiman, Herry menyebutkan, terdapat lima proyek yang dalam tahap penyiapan KPBU, yakni SPAM Regional Petanglong Terintegrasi dengan SPAB Kedunglanggar-Jateng, TPA ManggarBalikpapan (FBC), SPAM Regional Bimatara terintegrasi dengan SPAB Kuwil-Sulut, SPAM Ayung I terintegrasi dengan SPAB Sidan-Bali, SPAM dan SPAB Karian Barat-Banten.
“Sedangkan dua proyek sektor permukiman yang tahap transaksi adalah SPAM Jatiluhur II (Ir H Juanda) di Jawa Barat dan SPAM Sinumbra di Jawa Barat,” ujarnya.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari