Indonesia.go.id - Penertiban Izin Tambang, Menuju Pengelolaan Berkeadilan

Penertiban Izin Tambang, Menuju Pengelolaan Berkeadilan

  • Administrator
  • Sabtu, 30 April 2022 | 07:29 WIB
MINERBA
  Ilustrasi. Saat ini pemerintah lebih mendukung pengelolaan hasil tambang yang bernilai tambah. ANTARA FOTO/ Iggoy El Fitra
Pencabutan izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, atau tidak sesuai peruntukan/peraturan.

Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi, dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan serta kerusakan alam. Kini, pemerintah lebih mendukung pengelolaan hasil tambang yang bernilai tambah. Tidak lagi hanya melakukan penambangan dan ekspor dalam bentuk tanah dan air.

Dalam keterangan pers, Senin (25/4/2022), Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah menargetkan bisa merampungkan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) pada Mei 2022.

Sayangnya, target yang ditetapkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi itu lebih lambat dari instruksi Presiden Joko Widodo yang menargetkan pencabutan IUP tersebut bisa rampung pada April tahun ini. Per 24 April 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.118 IUP dari 2.078 IUP yang harus dicabut, dengan total luas areal yang terkena pencabutan izin 2,71 juta hektare.

IUP yang dicabut tersebut terdiri atas nikel sebanyak 102 IUP, batu bara 271 IUP, tembaga 14 IUP, bauksit 50 IUP, timah 237 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP. Menurut Bahlil, mundurnya target pencabutan IUP yang dianggap bermasalah itu disebabkan oleh proses yang harus dilakukan secara hati-hati.

“Presiden Jokowi memberikan target kepada kami untuk selesai di April 2022. Tapi karena kita harus dengan hati-hati, harus cek betul, maka kami butuh waktu sampai dengan bulan depan. Bulan depan harus sudah selesai. Sudah clear bulan depan,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pencabutan izin usaha ribuan perusahaan tambang minerba demi memperbaiki tata kelola sumber daya alam. "Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers tentang IPU, HGU, dan HGB yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Presiden Jokowi mengatakan, ketidakaktifan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak pada tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedikitnya, ada sebanyak 2.078 perusahaan tambang minerba yang dicabut izinnya.

"Mereka tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Berkaitan dengan rencana penuntasan pencabutan izin pertambangan, Bahlil kembali menegaskan, satgas itu tidak akan pandang bulu dalam mencabut IUP yang dianggap bermasalah. Bahkan, Bahlil memastikan, telah mencabut sebagian izin dari mantan perusahaannya.

“Jujur saja, saya tidak membaca nama perusahaan. Saya tidak mau ada conflict of interest. Saya hanya membaca bunyi dari suratnya dan menandatangani. Oleh karena itu, saya berani jamin bahwa ini adalah sebuah tindakan yang perlakuannya sama kepada siapapun,” katanya.

Menurut Bahlil, izin-izin yang telah dicabut tersebut nantinya akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di daerah.

Dengan begitu, penguasaan aset-aset negara tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu, melainkan juga dapat dikelola oleh orang-orang yang memiliki kapasitas. Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total area 2,7 juta hektare (ha) per 24 April 2022.

Namun, satgas juga memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 1.118 IUP yang dicabut, 227 perusahaan menyampaikan keberatan.

Adapun 160 perusahaan telah diundang untuk melakukan klarifikasi, sedangkan 144 perusahaan hadir untuk klarifikasi. “Satgas tidak mau melakukan tindakan yang berdampak terhadap indikasi penzaliman kepada pengusaha. Kami ingin IUP yang dicabut betul-betul yang memenuhi syarat untuk dicabut. Tetapi, kalau yang sudah bagus, kita tidak boleh sewenang-wenang kepada perusahaan terkait,” ujar Bahlil.

Dia menyebutkan, ada tiga langkah dalam mekanisme penyampaian keberatan atas pencabutan IUP. Pertama, pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM up Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kedua, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha.

Ketiga, pelaku usaha diminta menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan ke wajiban, ataupun justifikasi terkait kegiatan usaha yang telah dicabut.

“Pada saat verifikasi, kalau ternyata pengusaha benar, kita harus kembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang pada pemerintah dan satgas dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Bahlil.

Bila diperinci, sebanyak 1.118 izin yang dicabut ini terbagi dalam beberapa jenis. Pertama, sebanyak 102 IUP nikel dengan luas lahan 161.254 ha. Kedua, 271 IUP untuk batu bara dengan luas lahan 914.136 ha.

Ketiga, 14 IUP tembaga dengan luas lahan 51.563 ha. Keempat, 50 IUP bauksit dengan luas lahan 311.294 ha. Kelima, 237 IUP timah dengan luas lahan 374.031 ha. Berikutnya, 59 IUP emas dengan luas lahan 529.869 ha. Terakhir, 385 IUP mineral lainnya dengan luas lahan 365.296 ha.

Bahlil mengatakan, berdasarkan data yang ada, teridentifikasi IUP sudah dimiliki satu pengusaha, tetapi tidak dipergunakan. Contohnya, IUP dipakai untuk digadaikan di bank, diambil setelah diperjualbelikan, diambil dan ditaruh di pasar keuangan.

Tanpa implementasi di lapangan, IUP dipegang hanya untuk ditahan dalam beberapa tahun kemudian baru dikelola. “Harapan kami dengan pemberian izin ini, maka bisa memacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, dan sekaligus menciptakan nilai tambah pada kawasan pertumbuhan ekonomi baru,” ucap Bahlil.

Bahlil menyatakan, satgas menargetkan pencabutan izin terhadap 2.078 IUP selesai Mei 2022. Satgas ini mengambil data dari kementerian teknis seperti, yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lalu, satgas akan melakukan eksekusi pencabutan izin. Bahlil mengatakan, setelah melakukan pencabutan IUP, baru satgas melakukan distribusi IUP.

Sesuai amanat Presiden Joko Widodo, perlu dilakukan distribusi untuk mencapai keadilan. IUP akan diprioritaskan kepada UMKM, BUMD, BUMDes organisasi keagamaan, dan organisasi masyarakat.

“Jangan sampai IUP ini hanya dikuasai oleh satu orang atau kelompok tertentu, ini tidak terjadi asas keadilan,” ucap Bahlil.

Tentu langkah pemerintah itu patut diapresiasi. Dengan adanya pencabutan IUP, kinerja dan tata kelola sektor pertambangan akan meningkat. Bila tata kelola berjalan baik, akan memunculkan persepsi positif untuk investor yang ingin masuk ke beragam usaha pertambangan.

Artinya, bila sektor itu semakin ditata, bisa menjadi sentimen positif untuk investor baik yang existing investor maupun potential investor di masa mendatang.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari