Setelah Provinsi Papua mekar menjadi empat provinsi, Provinsi Papua Barat juga mekar menjadi dua provinsi. Kini Indonesia mempunyai 38 provinsi.
Papua kembali mekar. Setelah pemerintah meresmikan tiga provinsi terbaru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan per 17 November, pemerintah meresmikan provinsi baru di Papua Barat. Nama provinsi baru tersebut Provinsi Papua Barat Daya. Pemekaran Papua Barat Daya, tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disahkan dalam rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (17/11/2022).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, provinsi di Papua Barat tersebut menjadi tonggak sejarah untuk masyarakat Papua. "Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya," kata Tito.
Tentu bagi Indonesia, Tito menegaskan, kesukacitaan juga lahir demi menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, sebagai provinsi ke-38 RI. Salah satu agenda paripurna DPR RI pada 17 November itu adalah mengambil keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. DPR RI menyatakan, RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/11/2022) itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan. Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan, kemudian. "Setuju," jawab anggota DPR RI, disambut tepuk tangan dan suara riuh.
Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat undang-undang. Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, maka jumlah provinsi baru di Papua bertambah, sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.
Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU. Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota di Kota Sorong itu mencakup enam wilayah, yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.
Sedangkan untuk batas daerah Provinsi Papua Barat Daya, yaitu di sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik, di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat, lalu di sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau, dan di sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menargetkan, sidang tim penilai akhir (TPA) untuk memilih Pj Gubernur Papua Barat Daya digelar pekan depan. "Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA penjabat gubernurnya. Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi," kata Tito di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Tito juga menargetkan Perppu Pemilu segera disahkan. Dia mengatakan, Perppu Pemilu diperlukan agar tahapan pemilu yang sudah disusun KPU tak terganggu. "Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan penjabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya dan setelah itu Perppu diundangkan, dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," kata Tito.
Tito mengingatkan, langkah itu harus cepat dilakukan. Sebab, KPU sedang menyusun tahapan. “Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," sambungnya.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari