Indonesia.go.id - Perhutanan Sosial Dipresentasikan di UNFCCC COP27

Perhutanan Sosial Dipresentasikan di UNFCCC COP27

  • Administrator
  • Sabtu, 26 November 2022 | 19:41 WIB
KEHUTANAN
  Indonesia hingga Oktober 2022 telah menetapkan 148.488 ha hutan adat kepada 105 komunitas adat dan indikatif hutan adat seluas 1.090.754 ha. KLHK
Indonesia hingga Oktober 2022 telah menetapkan 148.488 ha hutan adat kepada 105 komunitas adat dan indikatif hutan adat seluas 1.090.754 ha.

Dalam rangkaian acara pra-UNFCCC COP27 yang diselenggarakan di Sharm El Sheikh, Mesir, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menyampaikan sejumlah perkembangan. Antara lain, terkait pengakuan dan pengelolaan komunitas adat di Indonesia, melalui penguatan kebijakan, pelaksanaan fasilitasi intensif dari pemerintah dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain. Selain juga peran komunitas adat dalam pengelolaan hutannya untuk aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui penguatan kelembagaan, cultural value dan local wisdom.

Pada acara mandatory event the 8th Facilitative Working Group Local Communities and Indigenous People Platform (FWG LCIPP) yang diselenggarakan pada 1--4 November 2022 di COP 27 Venue Sharm El Sheikh International Convention Center itu, Bambang menyampaikan, upaya Indonesia mengangkat terminologi komunitas adat dengan merujuk kepada definisi indigenous people. Di mana, mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain, masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban dan memiliki pengelolaan bersifat komunal, ada kelembagaan adatnya, ada wilayah hukum adatnya, ada pranata dan perangkat hukum adatnya, serta kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada hutan.

"Untuk masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan, tapi tidak memenuhi kriteria sebagai komunitas adat, disebut sebagai local communities. Mereka diberikan akses serta pendampingan untuk mengelola hutan negara secara berkelanjutan, selama 35 tahun, dan dapat diperpanjang, lahan ini diberikan kepada kelompok tani hutan, dengan skema Perhutanan Sosial," ujarnya.

Agenda ini merupakan pertemuan tahunan para anggota LCIPP dan negara-negara mitra untuk mendiskusikan perkembangan pengelolaan indigenous people dan local community. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk pertukaran informasi dan sharing pembelajaran antarnegara.

Dalam laporannya, Indonesia hingga Oktober 2022 telah menetapkan 148.488 ha hutan adat kepada 105 komunitas adat dan indikatif hutan adat seluas 1.090.754 ha. Sedangkan untuk skema Perhutanan Sosial seluas 5.187.000 hektare untuk 7.814 local communities. Laporan ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari berbagai negara lain, seperti Iran, Nepal, Australia, Kenya, dan Norwegia yang menyatakan bahwa pengelolaan komunitas adat di Indonesia sangat menginspirasi dan memberikan pembelajaran yang baik bagi negara-negara lainnya untuk melestarikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam rangka membangun masyarakat yang diakui dan negara yang berdaulat.

Selama ini Indonesia bersama Filipina yang mempunyai kebijakan mengenai adat bersama negara anggota yang lain untuk mengembangkan ASEAN Guidelines on Recognition of Customary Tenure in Forested Landscapes. Guidelines ini dapat mendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Indonesia juga mendukung pelaksanaan identifikasi dan diseminasi informasi substantif tentang pengembangan dan penggunaan kurikulum perubahan iklim untuk komunitas adat dengan menitikberatkan pada sistem pendidikan formal dan informal bagi generasi muda dan para perempuan adat. Keterlibatan Indonesia dalam Forum FWG LCIPP ini sangat baik dan menginspirasi.

Terlebih, karena Indonesia dihuni oleh ratusan suku-suku bangsa dengan kearifan lokal masing-masing yang menyebar dari Sabang sampai Merauke. Tradisi kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun, dari generasi ke generasi, yang memastikan pelestarian hutan dan lingkungan berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.

COP27 adalah konferensi di bawah naungan PBB yang membahas kondisi iklim di seluruh dunia. Kegiatan resmi ini diikuti oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Forum itu menghadirkan para pemimpin negara untuk berkumpul membicarakan masa depan bumi.

 

Serba-Serbi COP

COP (Conference of Parties) adalah badan pembuat keputusan tertinggi sebuah konvensi atau kesepakatan dari UNFCCC. Tugas utama COP adalah meninjau pelaksanaan UNFCCC dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim.

COP27 adalah konferensi iklim PBB 2022 yang dilaksanakan di Mesir. COP dilakukan setiap tahun di negara yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). COP diresmikan melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brasil pada 1992. Kemudian, konferensi COP diadakan pertama kali di Berlin, Jerman pada Maret 1995.

COP menjadi agenda tahunan yang diadakan di negara berbeda. Indonesia pernah menjadi tuan rumah COP13 pada tahun 2007, tepatnya di Bali. Hingga saat ini, ada 197 negara yang mengikuti konferensi COP setiap tahunnya.

Sebagai badan resmi, COP sudah menghasilkan beberapa perjanjian internasional, yaitu berupa Perjanjian Paris (Paris Agreement) dan Protokol Kyoto (Kyoto Protocol). Pertemuan COP27 Mesir berfokus pada tantangan iklim global. Acara ini juga sebagai forum diskusi untuk mengatasi ancaman iklim di seluruh dunia.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari