Pemerintah menjamin, privasi masyarakat dan wisman tetap terlindungi pascapengesahan Undang-Undang KUHP baru.
Beberapa hari terakhir ada kabar menghebohkan dari negeri seberang. Sejumlah media massa di Australia memberitakan ribuan warga Negeri Kangguru itu membatalkan penerbangan ke Indonesia, khususnya tujuan Bali.
Isu berhembus gara-gara ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/2022), dinilai menganggu kenyamanan turis asing. Kontan, mata media-media internasional langsung tertuju pada isu seputar KUHP baru di Indonesia.
KUHP baru itu, antara lain, memuat pasal zina dan kohabitasi alias kumpul kebo (hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan).
Bahkan pada Kamis (8/12/2022), Pemerintah Australia merespons disahkannya KUHP di Indonesia dengan mengeluarkan travel warning. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia memperingatkan warga negaranya yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia untuk "berhati-hati".
Menyikapi kabar tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah Undang-Undang KUHP yang baru disahkan.
Dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022), Menparekraf Sandiaga mengatakan wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.
“Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin. Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga,” kata Menteri Sandiaga.
Sandiaga menuturkan, kini pihaknya bersama pihak-pihak terkait terus menyosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah turis mancanegara ke Bali, sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru.
Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan. Dari sebelum 6 Desember 2022 sekitar 10--11 ribu orang setiap hari, pada 11 Desember menyentuh angka 12.400.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menambahkan, UU KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 ini belum diberlakukan dalam waktu dekat.
Undang-undang baru ini terdiri dari 624 pasal sebagai pengganti KUHP lama yang bersumber dari hukum kolonial Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie (Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk Nederland-Indie) sejak 1946. “KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan," kata Albert.
Menurutnya, pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP baru tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media internasional. “Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” ujar Albert Aries.
Ia menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Melalui KUHP, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal terkait perzinaan. Pengaturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
Lebih lanjut Albert menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif di bawah Rp10 juta dalam KUHP baru.
Satu hal, KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun. Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.
Kunjungan WNA Meningkat
Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga melaporkan adanya Undang-Undang KUHP tak memengaruhi kegiatan warga negara asing atau WNA selama berada di Indonesia. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, berdasarkan data keimigrasian terutama data kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) laut, udara, dan darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia naik secara signifikan dari 6-9 Desember 2022.
“Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12/2022).
Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6--9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember yakni sebanyak 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 8 Desember sebanyak 24.341 orang dan 9 Desember sebanyak 28.473 orang.
Dari negara asal, kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang, diikuti Malaysia sebanyak 15.515 orang, dan Australia 10.862 orang. Sementara, jumlah wisman dari Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, Inggris 2.457 orang, Jerman 1.039 orang, dan Prancis 1.060 orang serta Amerika Serikat yang mencapai 2.771 orang.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari