Indonesia.go.id - Selamat Datang Bursa Karbon

Selamat Datang Bursa Karbon

  • Administrator
  • Rabu, 20 September 2023 | 07:18 WIB
EMISI KARBON
  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Indonesia kini telah resmi memiliki bursa karbon. BEI
Keberadaan bursa karbon merupakan wujud komitmen Indonesia untuk ikut bersama-sama mengurangi emisi rumah kaca menuju dunia dan Indonesia yang lebih baik.

Indonesia kini telah resmi memiliki bursa karbon. Berdirinya institusi perdagangan karbon itu terealisasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Senin (18/9/2023).

Berdirinya lembaga perdagangan karbon dengan nama bursa karbon Inonesia ini menasbihkan negara ini sebagai salah satu pionir yang memiliki komitmen mengurangi emisi rumah kaca. Dalam konteks perdagangan karbon, beberapa negara dunia telah memulainya. Uni Eropa misalnya, beberapa negara anggotanya telah menginisiasinya, seperti Swiss (2008). Demikian pula Australia (2016), Kanada (2019), Tiongkok dan Meksiko (2021).

Khusus soal izin usaha Bursa Karbon ke BEI, izin itu dikeluarkan oleh surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 tertanggal 18 September 2023. Pemberia​n izin usaha ke BEI itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan OJK. Adapun pemberian izin usaha kepada BEI s​ebagai penyelenggara bursa karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Soal rencana beroperasinya penyelenggaraan perdagangan karbon juga pernah diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Mahendra waktu itu menjanjikan bahwa Indonesia akan menyelenggarakan perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 26 September 2023.

Bagi orang awam, tentu mereka bertanya apa itu perdagangan atau bursa karbon? Dikutip dari Surat Edaran OJK RI nomor 12/SEOJK.04.2023, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.

Unit karbon sendiri adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Bila ditelaah lebih jauh lagi, perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli unit karbon. Ada dua jenis perdagangan karbon: cap and trade. Sesuai dengan ketetapan NDC, ada lima sektor yang masuk kategori NDC, yakni energi, kehutanan, pertanian, limbah, serta industri dan proses produksi.

Pada lima sektor ini, ada batas emisi (cap) yang boleh diproduksi. Jika sebuah entitas memproduksi emisi karbon melebihi batas tersebut, mereka wajib mengkompensasi kelebihan itu kepada entitas lain yang memproduksi emisi lebih rendah dari batas tersebut.

Skema kedua perdagangan adalah carbon off set, yaitu pengimbangan emisi karbon yang diproduksi dengan emisi yang diserap. Produsen yang memproduksi emisi bisa menukarnya dengan jasa usaha penyerapan karbon. Off set karbon bisa dilakukan dengan perdagangan langsung antarpenjual dan pembeli serta melalui bursa karbon.

Berpijak dari tuntutan itu, Indonesia pun telah memutuskan ikut secara sukarela sesuai berdasarkan Paris Agreement, selain melihat peluang ekonomi dari perdagangan emisi cukup besar, salah satunya adalah melalui bursa karbon.

Sinyalemen itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Menurutnya, peluang Indonesia menggunakan instrumen itu untuk mengurangi emisi rumah kaca di negara ini cukup besar.

Dia pun memberikan ilustrasinya. Indonesia memiliki hutan tropis seluas 123,5 juta hektare. Dengan kepemilikan hutan tropis sebesar itu, Indonesia mampu menyerap 25 miliar ton emisi karbon.

Jumlah emisi karbon sebesar itu belum termasuk hutan bakau dan gambut. Artinya, jumlah emisi karbon yang sebesar itu diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan senilai USD565,9 miliar atau Rp8.488 triliun dari perdagangan karbon.

Untuk mendukung peluang itu, kata Mahendra, perlu kerangka regulasi yang mengatur kewenangan dan pengoperasian bursa karbon, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. "Kita juga harus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga bisa mendukung beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam NDC," ujar Mahendra.

Tidak itu saja, melalui perdagangan karbon, emiten yang mencatatkan dirinya sebagai pelaku bursa karbon juga mendapatkan reinvestasi untuk keberlanjutan lingkungan hidup terutama pengurangan emisi karbon. Dari kedua instrumen itu, perdagangan melalui bursa karbon dinilai akan lebih terpercaya, karena sistemnya akan teregistrasi dengan SRN PPI.

Siapa saja yang bisa disebut sebagai pelaku di bursa karbon? Mereka adalah emiten yang bergerak di bisnis energi baru terbarukan di dalam negeri. Parameter yang diukur dari emiten yang bermain di bursa karbon nantinya selain berbasis unjuk kinerja, emiten itu juga harus memiliki tingkat emisi karbon yang rendah.

Namun, sebelum bisa diperdagangkan di bursa karbon, calon emiten bursa karbon juga harus memverifikasi aset yang dimiliki untuk mendapat total nilai unit karbon yang dapat dijual. Dari hasil verifikasi itu, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sertifikasi karbon atau sertifikat hijau yang bisa diperdagangkan di bursa karbon.

Yang jelas, bursa karbon sudah hadir di Indonesia. Keberadaan bursa karbon itu merupakan wujud komitmen Indonesia untuk ikut bersama-sama mengurangi emisi rumah kaca menuju dunia dan Indonesia yang lebih hijau. Selamat datang bursa karbon Indonesia.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari