Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri hingga akhir 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga daya saing dan pertumbuhan industri nasional. Dengan harga gas yang kompetitif, diharapkan sektor-sektor ini dapat terus berkontribusi pada perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah strategis untuk memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU (juta British termal unit) bagi tujuh sektor industri. Ketika pemerintah pertama kali memutuskan memberikan insentif berupa kebijakan HGBT pada 2020, landasannya adalah menjaga daya saing industri di tengah pukulan berat pandemi Covid-19.
Keputusan pemberian insentif itu kemudian diperkuat melalui KM ESDM nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas tertentu di bidang tertentu. KM itu kemudian juga didukung dengan Keputusan Menteri ESDM RI nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menjelang berakhirnya, pemberian insentif berupa harga khusus atau dikenal dengan istilah HGBT itu telah menimbulkan keresahan industri yang selama ini menikmatinya. Bila kebijakan itu tidak dilanjutkan akan memberikan dampak yang cukup luas termasuk masalah daya saing industri.
Kementerian Perindustrian sebagai pengampu sektor industri pun sudah menyuarakan agar kebijakan harga gas khusus sebesar USD6 per MMBTU diteruskan. Tidak itu saja. Kementerian itu pun menyodorkan sejumlah data yang mendukung perlunya kebijakan itu dilanjutkan.
Menurut Kemenperin, kebijakan HGBT tidak hanya memberikan harga gas yang lebih murah, melainkan juga memiliki efek multiplier yang signifikan.
Menurut data dari Kementerian Perindustrian, pemberian HGBT telah mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun dan penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun. Selain itu, industri-industri penerima HGBT mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp27,81 triliun.
Hal itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut efektif dalam mendukung pertumbuhan industri dan mengurangi beban fiskal pemerintah. Berpijak dari sejumlah argumentasi itu, pemerintah dipimpin Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait perlu mengadakan rapat bersama membahas masalah tersebut, Senin (8/7/2024).
Hasilnya, seperti disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang HGBT UD6 per MMBtu untuk tujuh sektor industri tertentu. "Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting sekarang tujuh sektor," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Adapun tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas murah adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Pertanyaannya, kenapa hanya tujuh sektor industri yang menerima kebijakan HGBT? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif berdalih, industri itu dipilih karena perannya yang signifikan dalam perekonomian nasional dan potensinya untuk memberikan nilai tambah yang besar melalui pemanfaatan gas bumi domestik.
“Mereka dapat memanfaatkan bahan baku yang dimiliki Indonesia dan memberikan kontribusi yang berharga bagi perekonomian,” ujarnya.
Tantangan dan Potensi
Meskipun kebijakan ini telah memberikan dampak positif, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Utilisasi produksi di beberapa industri, seperti keramik dan sarung tangan karet, masih menunjukkan angka yang perlu ditingkatkan. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah kementerian terkait segera memperbaikinya.
Selain itu, terdapat usulan untuk memperluas cakupan HGBT ke sektor-sektor industri lainnya. Menko Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengkaji kemungkinan ini untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Selain tetap melanjutkan kebijakan HGBT pada tujuh sektor industri, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah bakal memberikan izin dan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membangun infrastruktur gas. BUMN migas itu mendapat tugas untuk mendirikan regasifikasi liquefied natural gas (LNG) atau lokasi pemprosesan LNG menjadi gas. Selain itu, pemerintah akan mengizinkan kawasan industri untuk membuat regasifikasi LNG agar dapat melakukan pengadaan LNG dari luar negeri.
Lebih lanjut, terkait dengan pemberian HGBT di luar tujuh sektor yang sudah diberikan, Airlangga menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian akan hal tersebut. “Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh,” tambah Airlangga.
Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, industri yang baru tumbuh, namun masuk ke kategori tujuh kelompok industri dalam kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), bisa dipertimbangkan untuk menjadi penerima manfaat gas murah. “Tapi kan industrinya ada lagi yang tumbuh-tumbuh, tapi masuk ke kelompok tujuh industri itu. Ya, kami pertimbangkan,” ujarnya.
Terlepas dari semua perdebatan itu, perpanjangan kebijakan HGBT merupakan langkah yang tepat dan strategis pemerintah untuk mendukung pertumbuhan dan daya saing industri nasional. Dengan harga gas yang kompetitif diharapkan industri-industri di Indonesia dapat lebih berkembang, berkontribusi pada perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja.
Harapannya, ke depan pemerintah akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan ini agar tetap relevan dan efektif dalam mendukung industri-industri yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari