Indonesia.go.id - Sanksi bagi Aplikasi Pembayaran Digital yang Fasilitasi Judi Online

Sanksi bagi Aplikasi Pembayaran Digital yang Fasilitasi Judi Online

  • Administrator
  • Senin, 12 Agustus 2024 | 13:12 WIB
JUDI ONLINE
  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memutus akses pembayaran digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO
Setidaknya, 21 penyelenggara jasa pembayaran dengan 42 sistem elektronik (payment gateway) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo terindikasi transaksi judi online.

Berikut ini tiga jurus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menekan aktivitas ilegal judi online. Tiga komponen dalam sistem pembayaran digital yang berkaitan dengan judi online segera dievaluasi total oleh Kominfo. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar tindakan melanggar hukum itu tidak meluas.

“Itu ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, seperti dilansir dari InfoPublik, Senin (12/8/2024).

Menurut Menteri Budi Arie, selain memutus akses di hilir, langkah solutif paling penting dilakukan Kominfo adalah dengan memutus akses pembayaran digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) apabila yang bersangkutan terafiliasi dan mengizinkan pembayaran judi online.

Secara resmi, Kementerian Kominfo telah bersurat pada Jumat (9/8/2024) kepada puluhan PJP agar layanannya bisa diawasi dan terhindar sebagai aplikasi untuk pembayaran judi online.

“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menkominfo yang juga Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Merujuk data Kementerian Kominfo mencatat hingga Jumat (9/8/2024) setidaknya terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (payment gateway) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Dari evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo menemukan indikasi dari transaksi 42 layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Oleh karena itu, lewat surat peringatan yang dilayangkan kepada puluhan PJP, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit itu harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima. Jika Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksinya adalah Kominfo akan melakukan take down aplikasi serta mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi PJP yang terbukti memfasilitasi perjudian daring.

Sejauh ini Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang. Selain itu, sejak 17 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten judi online.

Edukasi ke Masyarakat

Satu hal, pemerintah terus menggencarkan kampanye bahayanya dampak judi online bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Selain melakukan pemasangan iklan layanan masyarakat mencegah judi online di berbagai media, Kementerian Kominfo juga menghadirkan portal edukasi khusus "Bersama Stop Judi Online" dengan alamat situs web https://s.id/bersamastopjudol.

Portal ini didesain sebagai pusat informasi dan aksi bagi masyarakat dalam mencegah praktik judi online dengan medium komunikasi di ruang digit yang aksesnya kini lebih mudah ditemukan masyarakat dari berbagi daerah. Beberapa fitur utama yang ditawarkan dari portal ini meliputi hotline khusus untuk melaporkan aktivitas judi online, akses Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 dan booklet informatif untuk memahami pencegahan perjudian daring, video edukasi serta materi kampanye serta langkah melawan judi online hingga ruang diskusi dan berbagi pengalaman antarpengguna.

“Kementerian Kominfo terus mengembangkan portal ini dengan fitur-fitur baru dan konten yang diperbarui secara berkala. Kami juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, untuk memperluas jangkauan kampanye,” ujar Menteri Budi Arie.

Dengan hadirnya portal informasi tersebut, Menkominfo mengajak seluruh insan humas di berbagai instansi pemerintah dan lembaga untuk menyebarkan informasi mengenai portal ini lewat kanal-kanal komunikasi lembaganya sebagai bentuk dukungan memberantas judi online.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari