Indonesia.go.id - Wamenkomdigi: Program Rumah Subsidi bagi Pekerja Media Dilakukan lewat Skema Inklusif

Wamenkomdigi: Program Rumah Subsidi bagi Pekerja Media Dilakukan lewat Skema Inklusif

  • Administrator
  • Kamis, 24 April 2025 | 06:06 WIB
RUMAH SUBSIDI
  Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria saat sosialisasi “Akselerasi Kepemilikan Rumah bagi Karyawan Industri Media”, Rabu (23/4/2025) di Jakarta. (Amiri Yandi/Ditjen KPM Kemkomdigi)
Kemkomdigi pun telah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi pers dengan pendekatannya inklusif dan berbasis data untuk mendata pekerja media yang memenuhi syarat mengikuti program rumah ini.

Program rumah bersubsidi untuk para pekerja media dan sektor-sektor pekerjaan yang lain yang selama ini luput dari perhatian dilakukan lewat skema inklusif, sebagai komitmennya dalam memperluas akses kesejahteraan dasar bagi kelompok profesi strategis, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja media

“Pemerintah ingin memastikan agar distribusinya menjangkau sektor-sektor pekerjaan yang selama ini luput dari perhatian. Pekerja media, baik dari lini redaksi maupun pendukung produksi, termasuk di dalamnya,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, saat sosialisasi “Akselerasi Kepemilikan Rumah bagi Karyawan Industri Media,” di Jakarta, pada Rabu (23/4/2025).

Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung program rumah bersubsidi untuk wartawan sebagai bagian dari percepatan distribusi kepemilikan lebih dari 220 ribu unit rumah hunian terjangkau pada 2025 yang diampu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP), serta didukung oleh Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Kemkomdigi pun telah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi pers dengan pendekatannya inklusif dan berbasis data untuk mendata pekerja media yang memenuhi syarat mengikuti program rumah ini.

“Sebanyak 1.100 karyawan media yang sudah memiliki rumah lewat program ini, jadi bukan program yang baru. Harapannya pada 2025 karyawan media kembali bisa memiliki akses fasilitas perumahan ini,” tuturnya.

Nezar mengatakan program rumah subdidi merupakan upaya pemerintah mengurai kekurangan pasokan atau backlog yang berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan laporan terbaru dari Kemen PKP, hingga 2024 Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 10,9 juta unit rumah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Backlog perumahan ini paling banyak dialami oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan kontribusi mencapai 93 persen dari total backlog​.

Untuk itu, pemerintah melakukan pembaruan kriteria MBR yang berhak menerima program dengan mempertimbangkan peningkatan inflasi dan harga hunian, sekaligus membuka peluang bagi segmen pekerja media yang kerap berada dalam "jebakan penghasilan menengah", tidak miskin, namun belum mampu membeli rumah komersial.

“Awalnya batas penghasilan maksimal Rp7 juta hingga Rp8 juta. Kemudian menjadi Rp13 juta hingga Rp14 juta. Langkah ini bisa memperluas karyawan yang bisa mengikuti program ini,” jelas dia.

Lebih lanjut Nezar mengatakan pemerintah menawarkan dua skema utama untuk pekerja media yang ingin memiliki rumah. Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka (FLPP + SBUM). Bunga tetap lima persen selama 20 tahun, uang muka ringan, cicilan terjangkau dan khusus untuk MBR.

Kedua, Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Skema ini berlaku untuk peserta aktif Tapera dengan iuran minimal 12 bulan dengan fasilitas untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah pertama.

BTN sebagai mitra utama turut memberikan layanan khusus untuk pekerja media, termasuk diskon biaya administrasi dan promosi jika menggunakan fasilitas pembayaran gaji (payroll) di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Acuan dalam seleksi progra rumah subsidi bukanlah sertifikasi wartawan, melainkan status sebagai karyawan industri media yang terverifikasi oleh institusi tempatnya bekerja.

Wamenkomdigi mengajak seluruh karyawan industri media untuk memanfaatkan program ini secara optimal, yang Informasinya secara detail dan pengajuannya bisa dilakukan melalui kantor BTN terdekat atau platform digital SI KASEP (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

“Mohon kolaborasinya untuk bisa mensosialisasikan program ini kepada anggota asosiasinya, dan juga bagi perusahaan bisa mengimplementasikan di perusahaan masing-masing,” pungkas Nezar.

 

Penulis: Wahyu Sudoyo

Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/915816/wamenkomdigi-program-rumah-subsidi-bagi-pekerja-media-dilakukan-lewat-skema-inklusif