Indonesia.go.id - Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

  • Administrator
  • Rabu, 3 September 2025 | 13:10 WIB
ANGGARAN DUKUNG KDMP
  Petugas koperasi memeriksa stok kebutuhan pokok yang dijual di Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025). Pemerintah menargetkan sekitar 15 ribu koperasi merah putih dapat beroperasi penuh pada bulan Agustus sebagai upaya mendorong target operasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekitar 80 ribu pada bulan November 2025. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc)
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengalokasikan anggaran Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih (KDMP).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih.

"Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp 16 triliun," sebut Pasal 2 dalam PMK 63/2025 yang dikutip, Selasa (2/9/2025).

Anggaran yang diambil dari saldo anggaran lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tersebut akan ditempatkan di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah. Diantaranya yakni BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK 63 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah sebesar Rp16 triliun.

Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.

Selanjutnya penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. Rincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/prioritas-nasional/936070/menkeu-gelontorkan-rp16-triliun-untuk-dukung-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih

-->