Indonesia.go.id - Menahan Gempuran Impor Lewat Regulasi

Menahan Gempuran Impor Lewat Regulasi

  • Administrator
  • Selasa, 19 November 2019 | 05:15 WIB
PRODUK TEKSTIL
  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) dan Irjen Kemenkeu Sumiyati (ketiga kanan) saat meninjau Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Industri tekstil dalam negeri mendapatkan kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor produk kain.

Tsunami impor tekstil asal Tiongkok dalam dua tahun belakangan ini telah membanjiri pasar tekstil Indonesia. Tak pelak, meskipun kinerja ekspor tekstil produk tekstil (TPT) cukup moncer, adanya produk impor itu cukup menggerus kinerja ekspor komoditas unggulan tersebut.

Wajar saja, di tengah-tengah badai ekonomi global yang tidak mendukung, neraca perdagangan yang tidak bagus-bagus amat, tentu kebijakan pemerintah yang mengamankan produk unggulannya dari “jerawat” yang mengancam merupakan tindakan yang tepat.

Beleid tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bertujuan menahan banjir impor tekstil itu dirilis pada 5 November 2019. Ketiga PMK tersebut adalah PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019. Dan, ketiga PMK itu berlaku 200 hari sejak diundangkan pada tanggal tersebut.

Ihwal turunnya 3 PMK sebenarnya tidak lahir begitu saja. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, bahkan juga sudah turun tangan melakukan penyelidikan berkaitan dengan banjir impor tersebut.

"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain," demikian isi beleid tersebut.

Dengan tiga aturan tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor.

"Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan pengampu masalah kepabeanan internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai itu sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, keluarnya safeguard berupa beleid PMK itu merupakan salah satu bentuk dukungan bagi industri TPT.

“Itu merupakan bentuk dukungan bagi industri TPT. Aturan safeguard tersebut bertujuan untuk menekan impor produk-produk yang dapat diproduksi di dalam negeri,” ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Pacu Kinerja

Senada dengan Airlangga, Menperin Agus Gumiwang mengemukakan pihaknya juga proaktif memacu kinerja produk TPT nasional. Sebab, selain sebagai sektor padat karya, industri TPT memiliki orientasi ekspor. Nah, salah satu bentuk dukungan terhadap produk unggulan itu adalah dengan memberikan perlindungan (safeguard).

Sebelum keluarnya kebijakan safeguard itu, pemangku kepentingan industri TPT melalui Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi) sudah mengeluhkan kondisi pabrikan yang tergabung di asosiasi tersebut. Pabrikan yang tergabung di asosiasi itu berasal dari industri serat, benang, dan kain.

Menurut asosiasi itu, dalam tiga tahun terakhir, utilitas produksi ketiga pabrik ini terus menurun. Utilisasi kain, misalnya, sekarang tinggal 50% pada 2018 dari sebelumnya 60% pada 2017. Lalu benang dari 76% menjadi 70%. Begitu pun dengan produk serat dari 70% tinggal menyisakan 65%-67%.

Keluhan asosiasi terkonfirmasi juga dari pernyataan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat. Dia mengakui, negara asal impor tekstil didominasi dari Tiongkok. “Sebanyak 70% berupa produk kain, benang, dan tekstil lainnya terbanyak memang Tiongkok."

 Masih menurut data Ditjen Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai, lonjakan impor itu terutama produk kain tekstil dengan kode HS 107 HS.

Selain itu juga lonjakan volume impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 HS code, dan lonjakan volume impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 HS code.

Inilah yang melatarbelakangi lahirnya 3 PMK itu. Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS (bea masuk tindak pengamanan sementara) terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp1.405/Kg.

Sementara itu, dalam PMK 162/PMK.010/2019, penetapan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp1.318/meter hingga Rp9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

Untuk PMK 163/PMK.010/2019, pengenaan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp41.083/Kg.

Bisa jadi keluarnya beleid 3 PMK itu tujuannya adalah menyelamatkan produk unggulan bangsa ini yang dinilai masih kompetitif di pasar global selain mencari komoditas-komoditas unggulan lain di tengah-tengah pelambatan ekonomi global.

"Salah satu industri yang dapat menopang kinerja sektor manufaktur adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Produk TPT itu kita dorong terus. Kemudian produk-produk yang lain,. Bentuk keluarnya safegurd adalah salah satunya. Jangan sampai kita genjot ekspornya tetapi impornya juga naik,” ujar Airlangga.

Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan 3 PMK yang berkaitan dengan produk TPT tentu patut diapresiasi. Bayangkan, perdagangan Indonesia kini berada pada peringkat terakhir di kawasan Asean.

Artinya, kebijakan dengan memberikan perlindungan (safeguard) melalui 3 PMK tersebut, pemerintah masih harus kerja keras untuk mendorong perluasan pasar ekspor ke pasar negara-negara non konvensional. Inilah tantangan negara ini ke depan di tengah-tengah perlambatan ekonomi global. Semoga. (F-1)