Suku Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengalami penurunan menjadi 6% per tahun, dari sebelumnya 7%. Total plafon KUR juga naik 35,7% dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun, sesuai ketersediaan anggaran pada APBN 2020. Plafon KUR dijanjikan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024. Yang lebih menarik lagi plafon maksimum KUR Mikro dua kali lipat dari semula Rp25juta menjadi Rp50 juta per debitur.
Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi.
Tetapi subsidi bunga KUR pada 2020 tidak mengalami perubahan. Karena penurunan bunga tersebut dilakukan oleh perbankan, sementara subsidi pemerintah tetap. Anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN mencapai Rp13,9 triliun.
Kebijakan baru KUR ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6% akan memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah.
Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan lebih banyak UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah. Sehingga mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat begitu penting dan strategisnya peran UMKM bagi perekonomian Indonesia.
Selama ini, UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional. Data BPS tahun 2017 menyebutkan total unit usaha UMKM mencapai 99,9% dari total unit usaha di Indonesia. Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jika ditinjau dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pun, UMKM menyumbang hingga sebesar 60,34%.
Pemerintah mendorong KUR untuk usaha semua sektor, tapi pemerintah akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau cluster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian.
Perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 sebesar Rp449,6 triliun dengan outstanding sejumlah Rp158,1 triliun.
Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) terjaga di kisaran 1,23%. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.
Per 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79% dari target tahun ini yang sebesar Rp140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4% dari target minimal 60%.
Manfaat KUR juga sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6%, KUR Kecil sebesar 35% dan KUR TKI sebesar 0,4%.
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan akan serius melakukan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan upaya perbaikan neraca perdagangan dipercepat. Oleh karena itu Presiden minta perbankan semestinya tak hanya memberikan pembiayaan kepada usaha yang itu-itu saja. Perlu melihat pengusaha di sektor Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) yang saat ini jumlahnya sangat jumbo. Pengusaha yang berada pada level ini mencapai 60 juta lebih. Namun, selama ini yang banyak memberikan kredit pada unit usaha level ini hanya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pada 2014, penyaluran KUR yang sudah berjalan 7 tahun (2007-2014) sempat dihentikan Karena sudah hampir melampaui target. Tapi pada tanggal 15 Desember 2014 diputuskan Program KUR kembali dilanjutkan tahun 2015 dengan beberapa perbaikan. Beberapa perbaikan diperlukan guna meningkatkan kualitas program KUR terutama dari sisi ketepatan sasaran.
Dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 13 Mei 2015, kembali diluncurkan produk KUR Mikro dengan suku bunga kepada end user sebesar 21% efektif per tahun. Tapi sebulan kemudian, 16 Juni 2015, Rapat Kabinet Terbatas menurunkan suku bunga KUR menjadi 12% efektif per tahun. Dan rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM tanggal 26 Juni 2015, diputuskan bahwa KUR akan disalurkan dalam 2 jenis yaitu KUR Mikro dan KUR Ritel.
KUR Mikro disalurkan dengan plafon maksimum sebesar Rp25 juta dan mendapat alokasi plafon tahun 2015 sebesar Rp20 triliun dengan subsidi bunga 7%. KUR Ritel disalurkan dengan plafon diatas Rp25 juta sampai dengan maksimum Rp50 juta dan mendapat alokasi plafon tahun 2015 sebesar Rp10 triliun dengan subsidi bunga 3%.
Selain dua skema tersebut, sejak November 2015 disalurkan pula KUR Penempatan TKI dengan plafon maksimum sebesar Rp25 juta dengan subsidi bunga sebesar 12%. Bank Penyalur KUR Penempatan TKI sesuai dengan bank yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyaluran KUR dan Perusahaan Penjamin KUR. (E-2)