Indonesia.go.id - Wacana Mengubah Negatif ke Positif

Wacana Mengubah Negatif ke Positif

  • Administrator
  • Selasa, 26 November 2019 | 19:52 WIB
DAFTAR NEGATIF INVESTASI
  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pemerintah sepertinya meniadakan akan  Daftar Negatif Investasi (DNI), sebaliknya pemerintah akan menerbitkan daftar positif (positive list) investasi pada Januari 2020. Perpres DNI tersebut berubah nama menjadi Daftar Positif Investasi (DPI).

Rencana, Perpres Daftar Positif Investasi akan diterbitkan Januari 2020. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, DNI yang selama ini sedang dalam tahap pembahasan tetap akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan, DPI akan menjadi acuan investasi apa saja yang diperbolehkan di Indonesia dan berada dalam aturan khusus.

“Sebelumnya DNI domainnya ada di Perpres. Tapi basic yang negatif itu ada di omnibus law, apa saja yang dilarang? Yang dilarang berdasarkan konvensi internasional. Tapi di luar itu ada positive list, ada white list, ada yang mungkin harus dipersyaratkan khusus. Contohnya, harus ada kerja sama dengan usaha kecil dan menengah," ungkapnya.

Kelak dalam perpres baru pemerintah mengatur ketentuan substitusi impor, komoditas utama ekspor, prioritas investasi, hingga fasilitas fiskal. Selain itu, pemerintah akan menetapkan sektor gasifikasi masuk ke dalam daftar prioritas, sedangkan industri bahan baku otomotif dan elektronik masuk dalam daftar positif. Penguatan terhadap struktur nilai tambah dari industri akan masuk daftar positif.

Perpres DPI itu juga akan mengatur sektor yang berproses penuh dan sektor berproses dengan persyaratan tertentu. DNI adalah daftar sektor bisnis yang disusun oleh pemerintah sebagai informasi bagi para calon investor tentang bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan berbagai aturannya, terutama mengenai kepemilikan bersama.

Selama ini DNI dibuat untuk melindungi ekonomi Indonesia, serta untuk memberikan peluang bisnis lebih kepada investor. Seiring waktu, DNI dapat berubah untuk disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Sebenarnya upaya merombak DNI sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada 2016, pemerintah mengeluarkan sebanyak 35 bidang usaha dari DNI dalam paket kebijakan ekonomi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, setidaknya total ada 20 DNI alias area yang tertutup bagi investasi di Indonesia.

Sebagai informasi, porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam relaksasi DNI kali ini dinaikkan menjadi 83% bidang usaha dari 64% di 2016 lalu. Jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing hingga 100% pun ditambah. Apabila pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Dengan demikian, sejak 2016,  total sudah ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing.

Sementara itu masih  terdapat beberapa bidang usaha yang benar-benar ditutup oleh pemerintah untuk investasi asing serta investasi domestik. Bidang-bidang tersebut adalah pertahanan nasional dan lingkungan atau kesehatan. Investor asing juga tidak dapat berinvestasi pada pengelolaan terminal darat untuk penumpang, produksi minuman beralkohol, dan membangun kasino.

Namun seiring waktu, kehadiran DNI kerap dikeluhkan oleh pengusaha, termasuk investor asing. Sehingga revisi DNI dapat menjadi terobosan reformasi ekonomi yang menggairahkan nafsu investasi. Sebelumnya pemerintah Indonesia telah membuka peluang investasi pada sektor perfilman bagi asing sebesar 100 persen. Sejak diberlakukan kebijakan tersebut, industri film di Indonesia dapat tumbuh sebesar 20 persen per tahun

Dalam website resmi Kementerian Koordinator Perekonomian, dijelaskan relaksasi DNI dilakukan untuk meningkatkan partisipasi penanaman modal pada beberapa bidang usaha dan memberikan peran kemitraan yang lebih luas bagi UMKM. Relaksasi dilakukan melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Untuk menjaga kepercayaan dunia usaha dan investor, lanjut tulisan itu pemerintah mendorong masuknya modal yang lebih besar, terutama melalui investasi langsung. Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI yang mencakup: (1) Perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday); (2) Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI); (3) Devisa Hasil Ekspor (DHE) Hasil Sumber Daya Alam.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan relaksasi dan keterbukaan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 dan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing investasi, perlu memperkuat kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi, serta membuka beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh PMA yang membawa teknologi, inovasi, efisiensi, dan perluasan ekspor.

Pemerintah melihat dari 101 Bidang Usaha yang telah diberikan keterbukaan bagi PMA, beberapa bidang usaha masih belum optimal. Masih terdapat 83 bidang usaha  yang PMA-nya 100% atau ditingkatkan kepemilikan asingnya seratus persen, tapi  pertumbuhannya kurang dari 50% pada periode Q3/2016 sampai dengan Q2/2018.  Dan dari 83 bidang usaha tersebut, terdapat 51 bidang usaha yang tidak ada peminatnya.

Perubahan kondisi ekonomi global yang berpengaruh terhadap ekonomi nasional juga menjadi faktor perlunya penyesuaian DNI yang lebih ekspansif. Hal ini untuk mendorong masuknya investasi merger and acquisitions (M&A) di tingkat global, investasi yang berorientasi ekspor, industri global value chains, dan substitusi impor. Penyempurnaan DNI 2018 ini juga dirancang untuk memperluas kemitraan, agar UMKM mampu meningkatkan diversifikasi, volume, standar produksi, dan ekspor. Dengan demikian akan menciptakan banyak produk inovasi baru untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun pasar internasional.

Perlu diketahui, pemerintah pada November 2018 merilis Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Paket kebijakan terdiri atas tiga hal, yakni perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), relaksasi DNI, dan pemberian insentif perpajakan bagi devisa hasil ekspor (DHE) industri berbasis sumber daya alam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, ada tiga kelompok yang mendapatkan fasilitas ini yakni kelompok besi dan baja beserta turunannya; kelompok petrokimia beserta turunannya; serta kelompok kimia dasar.

Perluasan tax holiday yang terangkum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah kelompok agribisnis, misalnya pengolahan pertanian (seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya), serta industri digital. Untuk itu, pemerintah bakal menyempurnakan aturan guna memfasilitasi perluasan tax holiday tersebut.

Paket kebijakan yang kedua adalah perluasan DNI yang diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini sekaligus membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasi.

Dalam penghapusan DNI nanti, pemerintah hanya akan melarang yang memang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau yang terkait dengan national interest (kepentingan nasional). Misalnya seperti industri senjata kimia, atau industri yang berproses dengan merkuri. Yang lainnya akan dibuka dan pemerintah akan mengeluarkan dafta positif.

Industri prioritas pemerintah yang nantinya masuk dalam DPI ialah industri yang dapat mensubstitusi kebutuhan impor Indonesia selama ini. Selain itu, juga industri yang KBLI-nya sudah masuk dalam daftar penerima fasilitas fiskal tax holiday.

Salah satu contohnya, industri batubara yang memiliki program gasifikasi batubara masuk dalam prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi.  Sebab, program gasifikasi batubara bertujuan menghasilkan produk-produk yang dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mensubstitusi impor seperti dimethyl ether untuk alternatif LPG, atau metanol untuk kebutuhan pengolahan biodiesel.  (E-2)