Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui perbankan, kepada UMKM atau koperasi yang feasible, tapi belum bankable. Feasible sendiri maksudnya adalah usaha tersebut memiliki kelayakan, potensi, prospek bisnis yang baik, dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
Beberapa usaha rakyat yang diharapkan menggunakan KUR meliputi keseluruhan bentuk usaha. Terutama usaha yang bergerak di sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan-pinjam. Dengan adanya layanan pinjaman KUR ini, UMKM dan koperasi diharapkan dapat mengakses dan memanfaatkannya.
Secara umum tujuan penyelenggaraan KUR oleh pemerintah adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan. Maka untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah pun menerbitkan paket kebijakan pengembangan dan pemberdayaan. Tujuannya adalah meningkatkan sektor riil dan memberdayakan UMKM.
Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM itu meliputi peningkatan akses pada sumber pembiayaan, pengembangan kewirausahan, peningkatan pasar produk UMKM, reformasi regulasi UMKM.
Dalam penyalurannya, KUR sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran KUR secara langsung sendiri dilakukan oleh UMKM dan koperasi dengan cara mengakses atau mendatangi KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana.
Namun, guna lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR kemudian juga dapat dilaksanakan secara tidak langsung. Artinya, dalam penyaluran secara tidak langsung ini, usaha mikro (UMKM dan koperasi) dapat mengakses KUR melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP koperasi. Atau bisa juga melalui kegiatan linkage program lainnya, yang bekerja sama dengan bank pelaksana.
Jenis KUR
Pemerintah telah mengembangkan berbagai jenis KUR yang berpihak kepada usaha kecil. Secara umum, KUR adalah layanan kredit untuk usaha mikro. Tapi sebenarnya, ada beberapa bentuk yang secara khusus didesain untuk menyasar bidang usaha tertentu.
Contohnya KUR Garam Rakyat. Saat ini, Pemerintah telah menyalurkan KUR Garam Rakyat di banyak daerah di Indonesia.
Total penyaluran KUR Garam Rakyat yang disalurkan hari ini sebesar Rp68,8 miliar yang diterima oleh 2.384 debitur. Di Provinsi Jawa Timur disalurkan KUR sebesar Rp36,2 miliar kepada 1.189 debitur. Sisanya Rp32,3 miliar disalurkan di lima provinsi lainnya (Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, NTT, dan NTB) yang diterima oleh 1.169 debitur.
Kemudian ada skema KUR khusus perikanan rakyat. Pemerintah telah mendorong nelayan untuk memanfaatkan KUR jenis ini untuk memenuhi kebutuhan pengadaan kapal mereka. Supaya pembelian kapal kecil berukuran 5 gross ton (GT) sampai maksimum 10 GT dapat diwujudkan.
Sektor perikanan rakyat masuk dalam kategori KUR khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
Selain itu, ada KUR khusus untuk sektor peternakan dan pertanian. Untuk tahun 2019 saja telah dikucurkan dana sebesar Rp28 triliun. Angka itu mencapai 10% dari target total penyaluran KUR tahun ini yang mencapai Rp140 triliun.
Pada 2018, total realisasi KUR untuk 1,1 juta petani dan peternak mencapai Rp25,3 triliun. Rinciannya, 905 ribu petani mendapatkan Rp19,7 triliun dan 240 ribu peternak meraih Rp5,6 triliun. Pada acara penyerahan KUR di Tasikmalaya hari ini, sebanyak 632 debitur mendapatkan kredit sebesar Rp34,3 miliar.
Pemberdayaan Menyeluruh
Selain KUR, Pemerintah juga menyediakan sejumlah alternatif pembiayaan bagi UMKM sesuai dengan rentang kebutuhannya.
Ada Program Mekaar, yaitu pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha super mikro. Plafonnya antara Rp2 juta hingga Rp5 juta dan diberikan secara bertahap tanpa agunan. Dengan modal dari Mekaar, terbukti perempuan bisa meningkatkan pendapatan, pendidikan anak, kesehatan, tabungan, dan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, ada Ultra Mikro (Umi) yaitu program lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang sulit memperoleh akses kredit perbankan. Plafon maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh LKBB.
Konsep pembiayaan Umi yaitu dengan pembentukan kelompok dan pendampingan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Setelah meningkat skala usahanya, debitur boleh mengambil skema individu dengan mensyaratkan jaminan.
Selain itu ada juga Badan Wakaf Mikro, yaitu LKM Syariah yang didirikan atas izin OJK. Tujuannya adalah untuk menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. BWM tidak dapat menghimpun dana masyarakat, namun menyediakan pembiayaan dengan prinsip syariah.
Imbal hasil rendah setara 3% per tahun. Tanpa agunan. Plafon Rp 1 sampai 3 juta dengan mendapat pelatihan dan pendampingan. Program itu diawasi OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Pesantren, dan tokoh masyarakat. Saat ini 1.000 Wirausahawan Pesantren ikuti pelatihan bagi santri/alumni pesantren untuk pengembangan usaha pertanian.
Masih ada juga Inkubasi Wirausaha Pemula (WP) yaitu pembiayaan untuk membantu pelaku usaha pemula yang berpotensi dikembangkan usahanya dan usahanya telah berjalan antara 6 bulan sampai dengan 3 tahun. Bantuan yang diberikan Pemerintah antara Rp10 hingga Rp 12 juta per orang.
Sasaran program WP ini untuk mendukung pengembangan Daerah Tertinggal, Daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Daerah antarkelompok Berpendapatan Rendah atau Masyarakat Miskin.
Program-program itu bertujuan untuk menyasar segenap potensi kewirausahaan rakyat. Apa pun keahlian yang dimiliki orang rakyat mendapat pelayanan suntikan modal. Hal ini tentu memudahkan mereka yang baru belajar merintis usahanya. Dan pada akhirnya akan membuat perekonomian Indonesia makin kuat dan berdaya dorong besar di kancah global. (E-1)