Indonesia.go.id - Membangkitkan Kesadaran lewat Momentum Kedukaan

Membangkitkan Kesadaran lewat Momentum Kedukaan

  • Administrator
  • Jumat, 29 Januari 2021 | 01:16 WIB
COVID-19
  Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 26 Januari 2021. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Laju penularan kasus Covid-19 masih tinggi. Angkanya sudah tembus 1 juta kasus. Protokol kesehatan kembali digalakkan. Refocusing dan realokasi anggaran dilakukan demi mengendalikan pandemi.

Dengan suara yang dalam dan perlahan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berbicara tentang kondisi pandemi di tanah air. Sekelumit informasi itu disampaikan Budi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, pada Selasa (26/1/2021). Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi memang memanggil sejumlah menteri untuk mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Menurut Menteri Budi, salah satu agenda yang dibahas adalah tentang kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Per Selasa itu, total kasus Covid-19 di Indonesia memang tercatat telah melampaui angka 1 juta, tepatnya 1.012.350 kasus. Merespons kondisi itulah, Menkes berdiri di mimbar, menyampaikan catatan pentingnya.  "Angka ini (kasus Covid-19 sebanyak 1 juta, red) memiliki makna dua hal yang harus kita sadari. Angka ini membuat kita harus merenung dan ada momen penting yang harus kita sadari,” katanya.

Pertama, Budi mengatakan, momentum itu menjadi saat kedukaan bagi bangsa. Pasalnya dalam catatan perkembangan kasus penularan Covid-19, total angka kematian penderita corona di dalam negeri telah mencapai 28.468 orang. Bukan hanya itu, berdasarkan catatan Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19, sebanyak 618 tenaga kesehatan juga menjadi korban meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19, setelah merawat pasien corona. Bahkan dipotret dari rentang waktu yang lebih singkat, yakni 5--14 Januari 2021, ada 78 tenaga kesehatan yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19.

Itulah sebabnya, angka penularan satu juta Covid-19, menurut Menkes Budi, juga memberikan satu indikasi bahwa seluruh rakyat Indonesia harus bersama-sama dengan pemerintah, bekerja bersama-sama untuk mengatasi pandemi ini dengan lebih keras lagi. “Rakyat indonesia punya modal sosial yang sangat besar untuk menghadapi ini bersama-sama,” tuturnya. Semua daya upaya itu, menurut Menkes Budi, dilakukan dengan satu tujuan. Yakni, sambung dia, untuk mengurangi laju penularan. Sehingga kemudian, kata Menkes Budi, pandemi bisa dikendalikan.

Nah mengutip saran para ahli epidemiologi, Menkes Budi mengatakan, ada dua hal utama yang bisa dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran virus. Pertama, menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak.  “Hal ini sangat susah dilakukan, apabila hanya dilakukan sebagian pihak. Untuk itu, masyarakat beserta pemerintah harus bekerja sama agar disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan,” katanya.

Kedua, menurut Menteri Budi, adalah melakukan testing, tracing, dan isolasi mandiri. Testing dilakukan demi bisa mengidentifikasi rakyat yang diduga terpapar Covid-19. Sedangkan tracing, dilakukan sebagai pelacakan terhadap mereka yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan juga harus menyiapkan tempat yang nyaman untuk isolasi mandiri agar penderita bisa mencapai kesembuhan.

 

Anggaran Mendesak

Lonjakan angka penularan kasus Covid-19 tidak hanya memberi dampak bagi bidang kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (28/1/2021), mengungkapkan bahwa lonjakan pandemi mengakibatkan pula perlunya penambahan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021), Sri mengatakan, tambahan anggaran itu sebagai kebutuhan mendesak yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo. "Untuk tambahan kebutuhan mendesak, akibat adanya kenaikan jumlah Covid-19, sudah diputuskan Bapak Presiden," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan pemaparan Menteri Sri, secara total kebutuhan tambahan anggaran yang mendesak itu mencapai Rp76,7 triliun. Terdiri atas tambahan anggaran untuk kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau dunia usaha. Khusus untuk anggaran kesehatan, kata dia, membutuhkan tambahan anggaran Rp14,6 triliun. Terutama, untuk insentif tenaga kesehatan, biaya perawatan, santunan kematian tenaga kesehatan, dan komunikasi publik untuk program vaksinasi. "Sedangkan untuk bidang kesehatan, Bapak Presiden memutuskan insentif tenaga kesehatan diteruskan pada 2021. Meskipun, magnitudonya diturunkan. Biaya perawatan pasien tetap ditanggung, santunan kematian tetap akan dilakukan," tutur dia.

Adapun untuk perlindungan sosial, Menteri Sri mengatakan, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp36,6 triliun. Itu diperuntukkan bagi tambahan program prakerja, diskon listrik, kuota internet, dan tambahan bantuan sosial tunai. Sementara itu, untuk dukungan UMKM atau dunia usaha sebesar Rp25,5 triliun. Besaran tambahan itu untuk subsidi bunga UMKM KUR, non-KUR, IJP UMKM, IJP korporasi hingga pembebasan rekening minimum dan abonemen listrik.

 

Refocusing-Realokasi Belanja K/L

Adapun pendanaan tambahan anggaran mendesak tersebut, Sri mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian atau lembaga, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. "Jadi sekarang kementerian lembaga diminta untuk melakukan refocusing lagi, belanja-belanja 2021 yang kemungkinan tidak prioritas atau tidak akan mungkin dijalankan karena Covid-19 masih sangat meningkat," ungkap dia.

Di sisi lain, Sri menekankan, DPR juga telah membolehkan pemerintah untuk melakukan refocusing asal tidak melebihi total belanja anggaran sebesar Rp2.750 triliun. Selain itu, defisit APBN juga dipastikannya tidak lebih tinggi dari 5,7 persen. Sri juga mengatakan, sesuai dengan APBN 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp553,1 triliun.

Rinciannya untuk kesehatan Rp103,7 triliun, perlindungan sosial Rp150,96 triliun, program prioritas Rp141,36 triliun, dan dukungan UMKM ataupun pembiayaan korporasi sebesar Rp156,06 triliun.

 

 

Penulis: Ratna Nuraini
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari