Indonesia.go.id - 1.409 UMKM di Rest Area Jalan Tol

1.409 UMKM di Rest Area Jalan Tol

  • Administrator
  • Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:28 WIB
UMKM
  Ilustrasi. Area Istirahat di KM 260B Heritage-Banjaratma di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Saat ini sudah 1.409 UMKM menggelar usahanya di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol seluruh Indonesia. UMKM menempati porsi tenant sebesar 76% dan 24% lainnya non-UMKM.

Pada awal 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mewajibkan pengusaha jalan tol mengalokasikan minimal 30 persen lahan mereka di rest area atau tempat peristirahatan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2021 tentang Jalan Tol. Beleid tersebut merupakan turunan atau aturan pelaksana UU Cipta kerja.

"Untuk mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), badan usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi," kata Pasal 7A Ayat 2 PP tersebut.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari tersebut, pengusaha tol juga diwajibkan untuk mengakomodasi pelaku UMKM di tempat mereka melalui pola kemitraan. Mereka juga diwajibkan untuk memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi pelaku UMKM untuk berusaha di rest area.

Dalam PP itu, Jokowi juga mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik, dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri. PP ini, sepertinya, menjadi jawaban atas kegundahan yang sering disampaikan Presiden Jokowi tentang pentingnya pedagang lokal untuk mengisi kios-kios rest area jalan tol.

“Saya minta di setiap rest area harus mulai diganti sate, soto, tahu guling, gudeg,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan Tol Kartasura-Sragen yang menjadi bagian dari Tol Solo-Ngawi, pada 15 Juli 2018.

Untuk menjawab harapan Presiden Jokowi, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya meningkatkan ketersediaan fasilitas dan pelayanan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol, salah satunya dengan mengutamakan para pemilik UMKM untuk mengisi produk unggulannya dan menjajakan kepada pengunjung melalui produk-produk dari kuliner hingga buah tangan.

Ketersediaan ruang usaha pada TIP diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar serta mendekatkan UMKM dengan konsumen untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner. Dalam laporannya BPJT menyebutkan, persentase tenant UMKM dan non-UMKM yang berada di TIP jalan tol seluruh Indonesia yakni sebanyak 76% UMKM dan 24% non-UMKM. Sehingga secara keseluruhan total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di seluruh TIP terbagi menjadi sebanyak 1.409 UMKM dan 441 non-UMKM.

Untuk mendukung promosi produk lokal daerah yang dilalui jalan tol, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28/PRT/M/2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol yang mengatur fasilitas yang harus tersedia di TIP.

Penyediaan fasilitas UMKM pada rest area/ TIP dilaksanakan di sepanjang jalan tol di Pulau Jawa yang terdiri dari 64 TIP, di jalan tol Trans Sumatera sebanyak 21 TIP, dan jalan tol di Pulau Kalimantan terdapat 1 TIP.

Sebanyak 1.409 UMKM tersebut terbagi menjadi di wilayah Banten (143 UMKM) di rest area jalan tol Jakarta-Tangerang, jalan tol Pondok Aren-Serpong, dan jalan tol Tangerang-Merak. Selanjutnya di wilayah Jawa Barat (419 UMKM) di rest area jalan tol Jagorawi, jalan tol Jakarta-Cikampek, jalan tol Cikampek-Palimanan, jalan tol Cikampek-Padalarang, jalan tol Padalarang-Cileunyi, dan jalan tol Palimanan-Kanci.

Kemudian di wilayah Jawa Tengah (266 UMKM) di rest area jalan tol Kanci-Pejagan, jalan tol Pejagan-Pemalang, jalan tol Semarang-Batang, jalan tol Semarang ABC, jalan tol Semarang-Solo, dan jalan tol Solo-Ngawi.

Lalu di wilayah Jawa Timur (63 UMKM) di rest area jalan tol Ngawi-Kertosono, jalan tol Surabaya-Mojokerto, jalan tol Surabaya-Gempol, dan jalan tol Pasuruan-Probolinggo.

Selain itu, di wilayah Sumatra (514 UMKM) di rest area jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Kayuagung. Dan wilayah Kalimantan Timur (4 UMKM) di rest area jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Para pengelola jalan tol, dalam hal ini BUJT diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi. Sehingga dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya.

Selain itu, peningkatan kualitas TIP secara menyeluruh juga harus dapat memberikan layanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama yakni kenyamanan, kerapian/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas, termasuk memenuhi fasilitas kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak.

Rest area jalan tol terbagi dalam dua bagian, yakni rest area perkotaan dan rest area antarkota. Rest areaperkotaan memiliki luas tanah paling sedikit satu hektare dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area perkotaan dengan rest area lainnya minimal 10 kilometer. Namun, jarak minimalnya bisa lima kilometer jika rest area lainnya terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi.

Kemudian, rest area antarkota, terdiri dari tiga tipe, yakni rest area antarkota tipe A, B, dan C. Tipe-tipe ini berdasarkan luas lahan hingga fasilitasnya. Rest area antarkota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6 hektare dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 150 meter.

Sementara itu, rest area antarkota tipe B memiliki luas tanah paling sedikit tiga hektare dengan lebar minimal 100 meter. Terakhir, rest area antarkota tipe C memiliki luas tanah paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter. Jarak antar rest area antarkota pada arah yang sama yaitu, minimal 20 kilometer untuk rest area antarkota tipe A dengan tipe A. Jarak tipe A dengan tipe B paling sedikit 10 kilometer dan tipe B ke tipe B minimal 10 kilometer. Untuk rest area antarkota tipe C, jarak dengan rest area antarkota lainnya paling sedikit 2 kilometer.

Rest area jalan tol dimungkinkan memiliki fasilitas penginapan atau hotel. Sebab, secara regulasi memang diizinkan. Apalagi, kini telah terbit regulasi baru yakni Permen PUPR nomor 28 tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Beleid ini menggantikan regulasi yang lama yakni Permen PUPR nomor 10 tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Regulasi baru tersebut memberi penambahan durasi penyewaan fasilitas inap dari maksimal 6 jam menjadi maksimal 12 jam dengan jumlah kamar paling banyak 100 unit dan area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I  dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V.

Untuk menjamin layanan yang baik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara regular melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.  "Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area,” kata Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Sudirman dalam keterangannya, pada 18 Oktober 2021.

Menurutnya fungsi utama jalan tol mencakup aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Fungsi pendukung jalan tol yang merujuk pada terpenuhinya indikator standar pelayanan minimal (SPM) rest area. Seperti, tersedianya toilet, area parkir, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tempat makan dan minum, musala, dan sebagainya.  

Sedangkan fungsi pelengkap berupa indikator beyond SPM yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan rest area, seperti kebersihan area rest area. Termasuk manajemen pengelolaan sampah, branding ekonomi lokal melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, penghijauan, serta penerapan protokol Covid-19. Kriteria penilaian jalan tol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 16 tahun 2014 dan Permen PUPR nomor 28 tahun 2021.



Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari