Di SPKLU ultrafast charging daya baterai mobil bisa terisi penuh hanya dalam waktu 15--30 menit dari posisi 0 persen.
Ajang Presidensi G20 2022 meneguhkan komitmen Indonesia untuk mengawal pengurangan emisi karbondioksida global. Oleh karena itu, penggunaan mobil listrik selama KTT G20 sekaligus sebagai showcase bahwa negara kita mampu mengembangkan kendaraan listrik.
Memang ada hal yang berbeda dibandingkan perhelatan Presidensi G20 sebelumnya. Selama acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali pada 15–16 November 2022, seluruh kepala negara dan delegasi yang hadir memakai kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Mulai dari kendaraan bus, mobil, dan sepeda motor yang digunakan untuk keperluan KTT, seluruhnya memakai energi listrik.
Untuk itu, jelang pelaksanaan KTT G20, pemerintah memastikan seluruh infrastruktur untuk kendaraan listrik telah rampung. Staf ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bidang Perencanaan Strategis Yudo Dwinanda Priaadi menyampaikan, pemerintah telah menyediakan 66 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk tamu delegasi.
SPKLU yang disediakan memiliki daya ultrafast charging dan fast charging. Keunggulan SPKLU ultrafast charging yaitu mampu mengisi daya baterai pada mobil hanya dalam waktu tunggu 15-30 menit dari posisi 0 persen.
“SPKLU ultrafast charging disediakan untuk 636 kendaraan mobil delegasi dan pengamanan,” ujar Yudo Dwinanda Priaadi, dalam konferensi pers virtual #G20Update, Selasa (8/11/2022).
Dijabarkan, kapasitas dari daya pada SPKLU ultrafast charging dan fast charging masing-masing 200 kilo watt (kW). Khusus untuk SPKLU ultrafast charging ditempatkan di dua lokasi, yaitu Central Park ITDC dan Hotel Apurva Kempinski, kawasan Nusa Dua. Lokasi ini merupakan pusat kegiatan KTT G20.
Petugas yang akan disiapkan untuk menopang aktivitas pengisian daya listrik di dua SPKLU khusus delegasi, sebanyak 74 orang. Selain SPKLU, Yudo mengatakan bahwa Indonesia juga menyediakan 200 home charging yang disediakan oleh PLN. Masing-masing daya pada home charging yaitu 7,4 kW. Lokasinya berada di 12 lokasi. Khususnya di tempat penginapan para delegasi KTT.
Jumlah petugas yang diturunkan untuk pengisian pada home charging, sebanyak 50 orang. Adapun home charging diperuntukan 590 kendaraan yang mencakup motor pengamanan dan Patwal dan mobil operasional lainnya.
Di samping itu, ada satu SPKLU bus listrik yang tersedia untuk tujuh unit, masing-masing 120 kW. SPKLU itu disediakan oleh PT Inka sebanyak empat unit dengan daya 120 kW, dan Pertamina sebanyak tiga unit yang tersebar di tiga lokasi, yakni di Terminal HOHO Pelindo, SPBU Pertamina Bandara, dan SPBU Pertamina Nusa Dua. “Jumlah petugasnya ada 12 orang,” ungkap Staf Ahli Menteri ESDM.
Untuk melancarkan mobilitas delegasi, pendukung acara, dan media selama KTT, ada 30 bus listrik yang disediakan pemerintah sebagai kendaraan umum akomodasi selama KTT G20. “Secara keseluruhan pembangunan dan kesiapan infrastruktur SPKLU telah selesai 100 persen dan siap operasional,” tutur Yudo.
Pemerintah, melalui PLN dan Pertamina, tidak hanya menyediakan SPKLU melainkan juga stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) yang tersedia di sejumlah kantor PLN dan SPBU Green Energy Station milik Pertamina sekitar Pulau Dewata.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyampaikan, untuk kebutuhan KTT G20, Indonesia menyediakan 1.172 kendaraan listrik. Ihwal penyediaan SPKLU, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, itu tidak hanya untuk mendukung kesuksesan G20. Kesiapan PLN menghadirkan SPKLU, kata dia, juga menjadi salah satu langkah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia agar semakin siap.
“PLN juga mendukung ekosistem kendaraan listrik dengan gencar menciptakan skema kerja sama melalui franchise pembangunan SPKLU dan SPBKLU bersama perbankan, mal-mal, kantor-kantor, swasta, operator jasa transportasi, dealer motor, dan lain-lain sehingga akan ada ribuan SPKLU dan SPBKLU yang difasilitasi PLN,” ujar Darmawan saat peresmian SPKLU di Central Park ITDC, Nusa Dua.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk jajarannya dari pusat sampai daerah. Kebijakan tersebut sebagai upaya percepatan membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres 7/2022 itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari