Kratom semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor. Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.
Tanaman kratom cukup lama menuai polemik. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkategorikan daun kratom mengandung zat adiktif karena bisa menimbulkan efek kecanduan, rasa euforia hingga muntah, mual jika dipakai dengan dosis tinggi.
Daun katom (Mitragyna speciosa) memang tanaman yang hanya tumbuh di kawasan Asia Tenggara. Tanaman ini terutama ditemukan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Di Indonesia, kratom banyak tumbuh di Kalimantan khususnya di sepanjang Sungai Kapuas. Daun kratom mengandung dua senyawa aktif utama, yaitu mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.
Ternyata, tanaman ini telah lama digunakan oleh masyarakat di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti nyeri, kelelahan, dan gangguan pencernaan. Sejak itu banyak produsen kesehatan dan farmasi mulai berminat memanfaatkan kratom sebagai bahan baku obat herbal.
Bahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun lalu sampai menggelar rapat terbatas mengenai legalisasi kratom di Istana Kepresidenan. Kala itu, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut mengenai manfaat dan risiko kratom.
Pasalnya, kualitas kratom Indonesia dinilai yang terbaik di dunia. Kratom semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor. Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.
Nilai ekspor kratom selama 2018-2023 secara keekonomian amat menjanjikan. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari hingga Mei 2023, nilai ekspor kratom meningkat sebesar 52,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai USD7,33 juta. Adapun pada periode yang sama di 2023, volume ekspor tumbuh sebesar 51,49 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022. Hal ini menunjukkan tren positif yang berkelanjutan.
Potensi ekonomi tersebut terbukti saat Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana kratom produksi CV Cahaya dari Pontianak, Kalimantan Barat senilai USD1,05 juta atau sekitar Rp17 miliar. Pelepasan ekspor 351 ton kratom dalam 13 kontainer ini berlangsung di PT Oneject Indonesia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, (28/2/2025). Ekspor kali ini sekaligus merupakan ekspor perdana kratom sejak pemberlakuan tata niaga ekspor kratom yang peraturannya diterbitkan pada akhir 2024.
Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag mengatur komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.
Ekspor kratom dalam bentuk bubuk ini, dapat diolah menjadi berbagai produk kesehatan dan herbal. Mendag mengatakan, momen pelepasan ekspor kratom telah banyak dinanti pelaku usaha.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mewujudkan aturan tata niaga ekspor kratom sehingga memberikan manfaat bagi para petani dan pelaku ekspor kratom. Selamat kepada para pelaku usaha kratom yang telah berhasil menembus pasar internasional dengan memenuhi standar ekspor yang ditetapkan pemerintah,” ujar Mendag Busan.
Dalam hal ekspor ini, PT Oneject Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa sterilisasi atau iradiasi kratom yang dimanfaatkan pelaku usaha kratom dalam mempersiapkan ekspor. Dengan begitu, produk kratom bisa memenuhi standar internasional. Mengingat banyak produk kratom dari Indonesia ditolak oleh pasar ekspor karena tidak memenuhi kriteria tersebut.
Untuk menjaga kualitasnya, terutama dalam perjalanan ekspor, perlu ketahanan kualitas terutama terhadap kontaminasi patogen. Dibutuhkanlah proses sterilisasi dengan teknologi e-beam sebagai standar menjaga kualitas tersebut. Verifikasi ekspor kratom juga melibatkan PT Sucofindo sebagai lembaga testing, inspection, and certification (TIC) yang independen.
Mendag Budi Santoso menyampaikan, kratom yang boleh diekspor adalah yang berbentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran maksimal 600 mikron. Standar ini digunakan untuk menjamin kualitas kratom Indonesia yang diekspor.
“Upaya ini ditempuh pemerintah untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan harga jual kratom Indonesia,” ungkap Mendag.
Wakil dari petani kratom, Agus Widhiyanto dari Asosiasi Kelompok Masyarakat Pengelola Hasil Alam Borneo (Kompar) mengatakan, tata niaga ekspor kratom bermanfaat dalam menjaga kualitas ekspor kratom. Kualitas yang terjaga merupakan faktor penting dalam mencegah eksportir kratom merugi setelah pengiriman barang.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung Sutomo