Indonesia.go.id - Pengajuan Hak Desain Industri

Pengajuan Hak Desain Industri

  • Administrator
  • Rabu, 16 Oktober 2019 | 03:00 WIB
HAK DESAIN
  Ilustrasi desain. Foto: Shutterstock

Salah satu hal yang berharga atau bernilai ialah ide. Bermula dari ide, seseorang bisa membuat karya yang orisinal. Contoh yang berkaitan dengan hal tersebut adalah ide dalam desain industri.

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreativitas dari pendesainnya. Karena itulah, hal tersebut dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang salah satu di dalamnya mengatur tentang hak desain industri.

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Indonesia kepada pendesain atas hasil kerja kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Lalu, desain industri seperti apakah yang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI?

Desain industri dapat didaftarkan jika desain industri tersebut:

  1. Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Desain industri terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri.

Subjek dari Hak Desain Industri

  1. Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
  2. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
  3. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
  4. Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri

Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang hak desain industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain.

Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau nonekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Cara Mengajukan Permohonan Pendaftaran Desain Industri

  1. Permohonan pendaftaran desain industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    • tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
    • nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    • nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya serta dilampiri dengan:
    • contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
    • surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.
  4. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
  5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
  6. Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk usaha kecil dan menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.