Pelaksanaan ibadat peringatan Kenaikan lsa Almasih di gereja dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. Jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Pada Kamis 13 Mei 2021 berlangsung dua hari besar keagamaan. Yakni, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 6 Mei 2021. Panduan tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Maksud dari penetapan panduan oleh Kementerian Agama ini diadakan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dalam klaster peribadatan. Terlebih lagi peringatan hari besar keagamaan berlangsung di hari yang sama. Tentunya memerlukan pengaturan dari setiap jenjang instansi dan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut, Menag mengimbau kepada jajaran Kemenag untuk melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada pengurus gereja serta umat Nasrani. "Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," kata Menag Yaqut seperti dilansir dari kemenag.go.id, Minggu (9/5/2021).
Adapun pada surat edaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelola gereja sekaligus kewajiban kepada jemaat yang akan menggunakan tempat ibadah. Berikut ini beberapa kewajiban pengelola dan pengguna tempah ibadah sesuai SE 08/2021:
Kewajiban bagi pengurus/pengelola gereja berupa:
- Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di gereja dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah;
- Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung gereja;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area gereja;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
- Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di gereja;
- Para pengurus/pengelola gereja juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah;
Kewajiban bagi jemaat pengguna gedung ibadah,yakni:
- Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
- Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area gereja;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;
- Menjaga jarak antarjemaat;
- Menghindari berdiam lama di gereja atau berkumpul di area gereja, selain untuk kepentingan ibadah;
- Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;
- Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap semua pihak dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam hal Peringatan Kenaikan Isa Almasih tersebut, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari