Jumlah jamaah salat Idulfitri tidak melebihi 50 persen dan berjarak, baik antarshaf maupun antarjamaah. Suhu tubuh jamaah dicek. Lansia, orang kurang sehat, baru sembuh sakit, dan baru dari perjalanan dilarang ikut salat bersama.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar mengikuti pedoman terkait pelaksanaan ibadah salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan ketentuan lengkap untuk pelaksanaan salat Id di ruang publik, seperti masjid dan lapangan. Kemenag sendiri telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Namun demikian, Menteri Yaqut mengimbau agar umat Islam di Indonesia mengutamakan pelaksanaan salat Id di rumah masing-masing. "Karena salat Id hukumnya sunah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan lingkungan itu wajib," kata Yaqut.
Berikut ini ringkasan dari ketentuan pelaksanaan salat Id 2021 yang diatur dalam SE Menteri Agama nomor 7 tahun 2021:
- Malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri diperbolehkan di semua masjid dan musala, namun dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan. Sementara itu, takbir keliling ditiadakan, namun bisa dengan disiarkan secara virtual dari masjid dan musala.
- Salat Idulfitri 2021 di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Salat Idulfitri 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
- Salat Idulfitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
- Jumlah jamaah tidak melebihi 50 persen dan berjarak antarshaf maupun antarjamaah. Panitia melakukan pengecekan suhu jamaah, lalu lansia atau orang kurang sehat atau baru sembuh sakit dan dari perjalanan tidak boleh mengikuti salat bersama-sama.
- Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah Idulfitri. Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
- Selanjutnya seusai pelaksanaan salat, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan sesama jamaah atau bersentuhan secara fisik.
- Panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
- Silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
- Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Tata Cara Salat Id di Rumah
Lantas bagaimana tata cara salat Id berjamaah atau sendiri di rumah? Salat Idulfitri di rumah ini tidak jauh berbeda seperti dilaksanakan berjamaah baik di masjid, musala, maupun lapangan. Merujuk dari penjelasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, salat Idulfitri secara berjamaah di rumah minimal jamaah empat orang, satu imam, dan tiga makmum. Tapi bisa juga dilakukan sendiri.
Berikut tata cara salat Idulfitri berjamaah di rumah.
- Membaca niat salat Id:
"Ushallii sunnatan lii'idil fitri rak'ataini [imaaman/makmuuman] lillahi ta'aala" (berjamaah).
"Ushallii sunnatan lii'idil fitri rak'ataini munfaridan lillahi ta'aala" (sendiri).
- Takbiratul ihram;
- Membaca doa iftitah;
- Takbir sebanyak tujuh kali (rakaat pertama), dianjurkan di sela-sela takbir membaca, "Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar";
- Membaca surat Al-Fatihah setelah tujuh kali takbir. Setelah itu membaca surat pendek, disunnahkan membaca surat al-A’la;
- Kemudian dilanjutkan dengan ruku’, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, seperti salat biasa. Lalu, berdiri kembali untuk melaksanakan rakaat kedua;
- Lima kali takbir pada rakaat kedua, membaca takbir lagi sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan seperti sebelumnya. Kelima takbir itu di luar takbir saat berdiri pada rakaat kedua (takbir qiyam). Di sela-sela setiap dari takbir itu dianjurkan membaca, "Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar";
- Setelah lima takbir, membaca surah al-Fatihah yang disambung dengan pembacaan surat pendek, disunahkan membaca surah al-Ghasyiyah;
- Kemudian dilanjutkan dengan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, duduk tasyahud akhir dan salam;
- Setelah selesai salat, mendengarkan khotbah Idulfitri yang dibacakan oleh khatib.
Satu hal, khotbah boleh ditiadakan apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari