Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali diyakini menjadi salah satu penekan angka penularan Covid-19 yang terus melonjak. Daerah-daerah pun berinovasi demi memberikan bobot pada aturan itu.
Sebuah kebijakan baru kembali diberlakukan di Ibu Kota Negara DKI Jakarta, sebagai upaya memitigasi penularan Covid-19 yang angkanya belakangan menunjukan lonjakan yang signifikan. Data terkini yang tertuang dalam laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, pada Minggu (4/7/2021), ada penambahan 10.485 kasus di DKI Jakarta.
Di Jakarta, angka tertinggi sejak awal kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia, yakni 2 Maret 2020, itu terus mengalami peningkatan setidaknya sejak tiga hari belakangan. Laporan Satgas Covid-19 menyebutkan, di DKI Jakarta pada Jumat (2/7/2021) terdapat 9.399 kasus baru, sedangkan pada Sabtu (3/7/2021) angkanya meningkat menjadi 9.702 kasus.
Tingginya penambahan kasus harian di DKI Jakarta juga terjadi di provinsi lain di Pulau Jawa. Secara berurutan, penambahan kasus harian tertinggi kedua terjadi di Jawa Barat dengan 4.458 kasus baru, Jawa Tengah dengan 2.955 kasus, DI Yogyakarta 1.615 kasus, dan Jawa Timur 1.468 kasus.
Sehingga secara kumulatif, sebanyak 2.284.084 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu sebanyak 1.928.274 orang dinyatakan pulih, 295.228 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 60.582 lainnya meninggal dunia.
Merujuk data tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun bergegas mengeluarkan kebijakan baru demi mendukung PPKM Darurat. Mulai Senin (5/7/2021), warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," demikian ditulis pada akun Instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta, pada Minggu (4/7/2021).
Dijabarkan persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon, dari sektor esensial dan kritikal, yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib adalah sebagai berikut:
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Namun pada Senin (5/7/2021) sore, kebijakan itu mengalami penyesuaian. Pemprov DKI tidak lagi membuka peluang pendaftaran pengajuan STRP oleh perorangan. Adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang langsung menyampaikan, izin pendaftaran hanya diberikan bagi perusahaan. “Jadi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, kemudian STRP diproses, termasuk verifikasi,” katanya.
Pembuatan STRP bisa diajukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Perusahaan pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Pemprov juga menegaskan pengecualian bagi syarat STRP bagi pegawai kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya, TNI, Polri, Bank Indonesia, dan OJK. “ASN tidak perlu mengurus tanda registrasi, cukup membawa bukti tanda kepegawaian. Karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan,” katanya.
Dari laman itu juga diinformasikan bahwa Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Mematuhi aturan menjadi kewajiban warga sebuah negeri, sedangkan menciptakan aturan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas merupakan langkah yang senantiasa perlu dilakukan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Mari kita menyambut baik dan mematuhi aturan tersebut, sembari turut melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut.
Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari