Indonesia.go.id - Cara Mendapatkan Bantuan Operasional Masjid

Cara Mendapatkan Bantuan Operasional Masjid

  • Administrator
  • Minggu, 12 September 2021 | 16:45 WIB
RUMAH IBADAH
  Ilustrasi. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nurul Hidayah di Jalan Brawijaya XII, Jakarta, Minggu 8 Maret 2020. ANTARA FOTO/ Galih Pradipta
Pemerintah memberikan bantuan operasional untuk masjid/musala. Bantuan diharapkan menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun ini menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 milliar untuk membantu operasional masjid dan musala di daerah yang terdampak Covid-19. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa proses pengajuannya mudah, tidak berbelit-belit, dan dilakukan secara daring (online).

"Terkait bantuan masjid dan musala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njelimet," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Program bantuan tersebut disalurkan melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Total bantuan dari anggaran Kemenag tahun 2021 itu yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta dukungan operasional untuk musala.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap musala. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19 seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring.

Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Demi mencegah penularan virus corona, masa pandemi Covid-19 ini memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Tak pelak, kondisi tersebut tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

  1. Membuat dokumen permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
  2. Rekomendasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan Kemenag setempat;
  3. Fotokopi keputusan susunan kepengurusan;
  4. Rencana anggaran biaya (RAB);
  5. Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala yang masih aktif;
  6. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai dan ditandatangani oleh ketua pengurus.

 

Dokumen-dokumen ini bisa diunggah ke laman SIMAS Kementerian Agama https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. Sedangkan, untuk mengecek status permohonan pengurus masjid/musala, silakan klik di laman SIMAS Kementerian Agama https://simas.kemenag.go.id/page/cekstatus.

Pengajuan bantuan dana Kemenag diajukan secara online paling lambat 12 September 2021. Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam.

Sejauh ini, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman https://simas.kemenag.go.id/.

Program SIMAS tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama. Tentu saja ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Masjid/musala yang masuk dalam SIMAS akan memiliki ID Nasional Masjid dan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.

Di samping itu, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan geographic information system (GIS). Dengan demikian, lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia berkat citra satelit.

Manfaat lain, dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS, maka memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari