Indonesia.go.id - Bantuan Sarana Ekonomi Kreatif 2022 Sudah Dibuka

Bantuan Sarana Ekonomi Kreatif 2022 Sudah Dibuka

  • Administrator
  • Rabu, 1 Desember 2021 | 07:36 WIB
EKONOMI KREATIF
  Ilustrasi. Ruang kreatif "The Hallway Space" Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2020). ANTARA FOTO
Para calon penerima bantuan pemerintah (Banper) untuk infrastruktur ekonomi kreatif bisa mengajukan proposal sejak 8 November--8 Desember 2021.

Mulai tahun depan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih tetap menggulirkan program bantuan pemerintah (Banper) untuk infrastruktur ekonomi kreatif. Para calon penerima Banper 2022 tersebut bisa mengajukan proposal mulai 8 November hingga 8 Desember 2021.

Banper Kemenparekraf adalah bantuan yang diberikan berupa fasilitas untuk revitalisasi prasarana infrastruktur fisik ruang kreatif ataupun sarana ruang kreatif. Program bantuan pemerintah merupakan dukungan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial sehingga diberikan dalam bentuk barang sesuai usulan dari penerima.

Banper ini diberikan kepada lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang memiliki kegiatan di 17 sektor ekonomi kreatif. Sebetulnya, bantuan pemerintah untuk pelaku ekonomi kreatif ini sudah berlangsung sejak 2017 ketika masih di dalam naungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Sejak Bekraf dilebur ke Kemenparekraf maka program ini masuk ke program kementerian. Jika dihitung sejak 2017, sebanyak 2.022 paket proposal telah diajukan. Dari 241 paket proposal di 2017, menjadi 614 paket proposal di tahun 2018, dan kemudian pada 2019 mencapai 1.167 paket proposal.

Total anggaran yang sudah disalurkan sejak 2017 sudah mencapai Rp138.718.836.367. Kemenparekraf sudah memfasilitasi 167 paket proposal untuk 136 penerima bantuan pemerintah, revitalisai 45 bangunan, dan pemberian 11.203 unit sarana.

Banper Kemenparekraf ini adalah pemberian dukungan penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif bagi pelaku/komunitas ekonomi kreatif, berupa program bantuan pemerintah untuk fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif dan sarana ruang kreatif. Bagaimana cara mendaftarnya?

Seperti dilansir dari laman Banper Kemenparekraf 2021, program bantuan pemerintah ini bersifat stimulan dan merupakan usulan kebutuhan dari pelaku ekonomi kreatif, pemerintah daerah, dan lembaga adat. Aktivitas pengusul bantuan pemerintah harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 subsektor ekonomi kreatif, yaitu:

  1. Aplikasi
  2. Pengembang permainan
  3. Arsitektur
  4. Desain interior
  5. Desain komunikasi visual
  6. Desain produk
  7. Fesyen
  8. Film, animasi, dan video
  9. Fotografi
  10. Kriya
  11. Kuliner
  12. Musik
  13. Penerbitan
  14. Periklanan
  15. Seni pertunjukan
  16. Seni rupa
  17. Televisi dan radio

 

A. Cara Mendaftar

Untuk mendapatkan Banper Kemenparekraf, bisa mendaftar sebagai pengusul, kemudian mengunggah dokumen proposal melalui website resmi banper.kemenparekraf.go.id/. Calon penerima juga bisa mengirimkan dokumen proposal fisik kepada Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.

Adapun, yang diperbolehkan untuk mendaftar program ini adalah:

  • Komunitas ekonomi kreatif
  • Pemerintah provinsi
  • Pemerintah kabupaten/kota
  • Pemerintah desa
  • Lembaga adat

 

B. Syarat Penerima

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Banper Kemenparekraf. Detail mengenai persyaratan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis bantuan pemerintah untuk fasilitasi revitalisasi prasarana infrastruktur fisik ruang kreatif, dan sarana ruang kreatif.

Syarat Pengusul Proposal

  • Seluruh kategori pengusul sekurang-kurangnya telah menjalankan kegiatan subsektor ekonomi kreatif selama dua tahun sebelum pengajuan bantuan,
  • Komunitas ekonomi kreatif harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan atau perkumpulan yang telah memperoleh legalitas/pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas AD/ART dan di dalamnya tercantum kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha dalam bidang ekonomi kreatif, dan memiliki NPWP,
  • Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan,
  • Lembaga adat harus memiliki akta notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah setempat. Lembaga adat tersebut harus melakukan kegiatan berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif.

C. Persyaratan Umum Pengajuan Proposal

  • Pengusul mengajukan proposal detail termasuk dokumen/spesifikasi teknis,
  • Melampirkan bukti-bukti kegiatan subsektor ekonomi kreatif yang dilakukan selama dua tahun sebelum pengajuan proposal berupa foto/video pendek serta bukti lainnya seperti publikasi media cetak dan elektronik,
  • Melampirkan rencana kegiatan subsektor ekonomi kreatif yang berkelanjutan minimal dua tahun ke depan dari tahun proposal diajukan,
  • Melampirkan rencana target capaian ekonomi (pendapatan/bisnis) dengan adanya bantuan pemerintah dalam dua tahun ke depan dari tahun proposal diajukan,
  • Pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek yang sama dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari kementerian/lembaga lain, dan/atau sumber pendanaan lainnya,
  • Pengusul harus mengutamakan penggunaan material dan/atau produk dalam negeri, terutama yang tersedia di lokal setempat,
  • Pengusul yang sudah menerima bantuan pemerintah sebelumnya tidak dapat mengajukan kembali.

 

D. Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif

  • Biaya konstruksi minimal sebesar Rp500.000.000 dan maksimal sebesar Rp2.000.000.000. Sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak,
  • Revitalisasi meliputi bangunan/ruang fisik termasuk sarana melekat, antara lain furnitur melekat dan lepas (fixed and loose furniture), pendingin ruangan (air conditioner), sistem kelistrikan, dan sebagainya,
  • Biaya konsultan perencana dan konsultan pengawas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sarana Ruang Kreatif;
  • Pengusul dapat mengajukan bantuan sarana ruang kreatif maksimal senilai Rp200.000.000. sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak,
  • Sarana ruang kreatif dapat berupa peralatan tata cahaya, peralatan tata suara, properti pertunjukan, instrumen musik, mesin jahit, alat tenun, mesin bubut, personal komputer, server, notebook/laptop, perangkat lunak jadi (off the shelf), jaringan internet, layanan komputasi awan, web hosting, scanner, 3D printer, dan kartu memori, dan lain sebagainya,
  • Pengajuan untuk bahan habis pakai tidak diperkenankan, contoh: alat tulis kantor (ATK), lem, benang, tinta printer, dan barang sejenis lainnya,
  • Setiap kegiatan instalasi sarana ruang kreatif tidak boleh mengganggu fungsi yang sudah ada.

Demikian persyaratan bantuan pemerintah bagi para pelaku ekonomi kreatif. Siapa berminat?

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari