Pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan pada Jumat (17/12/2021) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan perjalanan orang di dalam negeri dengan moda transportasi selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran nomor 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa pelaku perjalanan darat selama Nataru harus sudah divaksin lengkap, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin lengkap. Selain itu sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Khusus usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test-PCR di mana sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Ketentuan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Begitu pula perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test atau antigen.
Khusus angkutan umum yang melakukan perjalanan antarkota, jumlah penumpang dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas tempat duduk dan menerapkan jaga jarak. Kendaraan harus rutin dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam.
Pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi, melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam. Kemudian menyediakan pengukur suhu tubuh dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
Selama masa Nataru, Kepolisian RI juga akan menerapkan aturan manajemen operasional lalu lintas di jalan tol berupa contra flow, satu arah (oneway), dan ganjil-genap. Rekayasa lalu lintas juga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk di kawasan wisata.
Pengemudi dan kru kendaraan logistik yang beroperasi di Pulau Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaksin dosis lengkap. Juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test yang hasilnya diambil maksimal 1x24 jam.
Jika baru dapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Jika belum mendapatkan vaksinasi, maka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Bagi pengemudi di luar Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test yang hasilnya diambil maksimal 1x24 jam. Hanya saja, dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Terdapat juga pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Atau mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
Ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), barang ekspor-impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor. Kemudian kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
Aturan Transportasi Laut
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan Surat Edaran nomor 110 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuannya tak jauh berbeda dengan aturan perjalanan di darat.
Plt Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Terutama, terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Kemudian surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
"Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," ujar Arif.
Sementara itu, penumpang kapal laut usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test-PCR, di mana pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ini sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
Apabila penumpang menunjukkan gejala Covid-19, meski berdasarkan surat keterangan dinyatakan negatif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Mereka wajib melakukan tes diagnostik rapid test-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Seluruh ketentuan perjalanan darat dan laut itu berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (18/12/2021), meminta masyarakat untuk tetap patuh kepada aturan protokol kesehatan selama diberlakukannya aturan pengetatan perjalanan. Terlebih dengan ditemukannya kasus pertama varian Omicron di tanah air.
Menurut Dedy, lemahnya penerapan prokes dan lonjakan mobilitas warga menjadi salah satu pemicu lonjakan paparan Covid-19 di seluruh daerah, seperti pada libur panjang pada tahun lalu. Untuk itu, kata dia, pemerintah kembali meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia jelang libutan Nataru.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang Natal. Misalnya, gereja, atau tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Upaya-upaya kewaspadaan tersebut perlu dilakukan mengingat pandemi belum usai. Kementerian Kominfo juga minta masyarakat untuk semakin bijak dalam memilah informasi dan waspada terhadap hoaks terkait varian baru Omicron.
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari