Dari potensi masyarakat yang mudik pada tahun ini, 80 persen perjalanan mudik menggunakan moda transportasi darat.
Mudik Idulfitri tahun ini diperkirakan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Bagaimana tidak? Kementerian Perhubungan memprediksi ada 85,5 juta orang pulang kampung selama periode liburan Idulfitri. Sebanyak 14,3 juta pemudik berasal dari Jabodetabek.
Peningkatan mobilitas masyarakat sangat pesat dibandingkan Idulfitri pada 2020, 2021, maupun Liburan Natal Tahun Baru 2021/2022. Tingkat vaksinasi masyarakat yang tinggi serta mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat pemerintah membolehkan masyarakat mudik kali ini.
Dari potensi masyarakat yang mudik tersebut, 80 persen perjalanan mudik menggunakan moda transportasi darat. Sedikitnya 40,2 juta orang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor. Adapun 26,7 juta memakai transportasi umum darat seperti bus, mobil sewa, mobil travel, kapal feri, dan taksi online.
Mengantisipasi kepadatan di perjalanan darat, pemerintah membuat surat keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalulintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Kebijakan itu intinya akan menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas, berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way).
"Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi volume kendaraan yang akan melalui ruas jalan tol maupun nontol yang diprediksi akan mengalami
lonjakan melebihi kapasitas normalnya selama periode lebaran tahun
ini," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, ketika berbicara dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Kementerian Kominfo dengan tema “Mudik Aman Mudik Sehat” pada Senin (18/4/2022).
SKB yang diterbitkan pada 13 April 2022 tersebut menyebutkan, penerapan ganjil genap pada angkutan jalan berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang.
Seperti dikutip dari SKB itu, penerapan nomor pelat kendaraan ganjil- genap dan sistem satu arah akan diberlakukan pada:
- Masa Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
- Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);
- Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung); dan
- Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2.Masa Arus Balik
- Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek);
- Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3 + 500 (Gerbang Tol Halim);
- Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3 + 500 Gerbang Tol Halim).
Di samping itu, Kepolisian RI dapat memberlakukan sistem satu arah mulai dari Km 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Ketentuan penerapan ganjil-genap dikecualikan terhadap kendaraan pimpinan lembaga negara RI, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD;
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian RI; kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulans; kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Termasuk juga kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia; kendaraan bank lainnya; dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian; serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Sedangkan penerapan ganjil genap pada angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut delapan komoditas ini, yaitu
- bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
- barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan
- laut yang menangani ekspor dan impor;
- air minum dalam kemasan;
- ternak;
- pupuk;
- hantaran pos dan uang;
- barang pokok (beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabe); serta
- sepeda motor mudik/balik gratis.
Pada mudik tahun ini, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan dan putar balik oleh aparat di lapangan dilakukan secara humanis dan persuasif.
Pemerintah berharap, perjalanan mudik lebaran dapat berlangsung dengan lancar dan penuh kegembiraan, setelah dua tahun ini masyarakat tidak melakukan mudik akibat pandemi Covid-19. Selain itu, diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai masa mudik. Mudik aman, masyarakat pun sehat.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari