WNI berhak mengajukan permohonan fasilitas perlindungan, bahkan fasilitas pemulangan dari pemerintah untuk menghindari kawasan konflik.
Konflik Palestina-Israel di kawasan Timur Tengah semakin memanas. Gempuran Israel terhadap wilayah Gaza, Palestina, membabi buta. Warga tak berdosa banyak yang jadi korban.
Pemerintah Indonesia sangat perhatian terhadap keberadaan warga negara Indonesia (WNI) di Tepi Barat, Tel Aviv, dan Yerusalem yang diyakini jumlahnya mencapai ratusan orang. Melalui Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah sudah berulangkali memberikan imbauan agar WNI menghindari daerah konflik tersebut.
Bila ada WNI yang tetap bertahan di wilayah konflik dengan alasan masih melakukan tugas sebagai sukrelawan, mereka diminta waspada dan tetap melakukan komunikasi dengan kedutaan besar yang terdekat, baik di KBRI Mesir atau KBRI Yordania. Bagi WNI yang merasa terancam, mereka bisa mengajukan permohonan fasilitas perlindungan, bahkan WNI berhak memperoleh fasilitas pemulangan dari pemerintah.
Ada beberapa pripsip yang harus diperhatikan WNI, bila hendak memperoleh fasilitas tersebut:
- Mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab, dan, atau berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata WNI
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.
Kementerian Luar Negeri membagi kategori pemulangan menjadi tiga bagian, yakni fasilitas repatriasi mandiri, fasilitas WNI bermasalah, dan evakuasi.
- Fasilitas Repatriasi Mandiri
Untuk mendapatkan fasilitas ini WNI harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
- Permohonan pelayanan diajukan oleh yang bersangkutan (WNI), pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan, atau keluarganya, dan/atau perwakilan RI.
- Dokumen permohonan dapat disampaikan dalam bentuk permohonan dengan surat, email, formulir pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI.
- Bukti identitas/dokumen perjalanan atas nama WNI yang akan melakukan repatriasi mandiri (Paspor, KIP, atau SPLP).
- Identitas pemohon layanan jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga.
- Identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia. Bisa pihak perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga.
- Jadwal penerbangan
- Fasilitas Pemulangan bagi WNI Bermasalah.
WNI harus memperhatikan persyaratan ini:
- Permohonan pelayanan, yang diajukan oleh yang bersangkutan, atau keluarganya, dan/atau Perwakilan RI.
- Permohonan disampaikan melalui surat, email, formulir pengaduan, atau Portal Peduli WNI.
- Bukti identitas/dokumen perjalanan atas nama WNI (Paspor, KTP, atau SPLP).
- Identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia (Perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga).
- Jadwal penerbangan.
- Permohonan Evakuasi
- Permohonan pelayanan, yang diajukan oleh yang bersangkutan, keluarga, pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan atau keluarganya, dan/atau Perwakilan RI.
- Dokumen permohonan dapat disampaikan dalam bentuk surat, email, formulir pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI.
- Bukti identitas/dokumen perjalanan atau atas nama WNI (Paspor, KTP, atau SPLP).
- Identitas pemohonan layanan jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga.
Lantas butuh waktu berapa lama agar permohonan itu bisa direspons oleh pemerintah (KBRI)? Untuk fasilitas pemulangan bagi repatriasi mandiri, respons diharapkan bisa diterima atau ada tindak lanjut permohonan berjangka waktu tiga hari kerja sejak permohonan disetujui.
Bagi fasilitas WNI bermasalah, permohonan akan mendapatkan respons dalam jangka waktu 7--14 hari kerja sejak permohonan disetujui.
Sementara itu, untuk permohonan evakuasi, respons akan diberikan ditentukan dengan kondisi di lapangan. Semua permohonan itu tidak ada pengenaan biaya kepada WNI pemohon.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari