Sejumlah program bantuan sosial sudah diluncurkan pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir dari situs Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria, PKH dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Nah, bagaimana cara memperoleh dana PKH? Ternyata prosedur untuk mendapatkannya tidaklah rumit. Anda cukup mendaftarnya secara online maupun offline.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan bantuan sosial melalui PKH bisa mengikuti petunjuk beikut ini:
- Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat.
- Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
- Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
- Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
- Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Selain melalui pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftar PKH secara offline. Ini adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah.
- Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.
- Proses Musyawarah
Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang telah Anda sampaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dialokasikan kepada mereka yang membutuhkannya.
- Data Masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini adalah langkah penting untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH.
- Verifikasi oleh bupati/wali kota. Setelah itu pengesahan Menteri Sosial.
Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati atau wali kota akan melakukan verifikasi dan validasi laporan yang telah disahkan. Langkah ini memastikan bahwa data penerima manfaat PKH telah diuji dan diverifikasi dengan baik.
Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir. Ini adalah langkah terakhir sebelum bantuan PKH dapat diberikan kepada penerima manfaat.
Khusus tahun ini, masyarakat yang belum mendapatkan PKH bisa mendaftar segera karena program penyaluran Bansos PKH tahap 4 masih berlangsung hingga Desember 2023 dan penerima manfaat dapat mengecek penerimaan ke https://cekbansos.kemensos.go.id/ segera.
Lantas bagaimana cara mengecek kepesertaan Bansos OKH 2023 tahap 4?
- Klik link resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik tombol “CARI DATA”.
- Tunggu sejenak, dan hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan.
Yang jelas, program perlindungan sosial melalui pemberian uang nontunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan diharapkan mereka secara bertahap naik kelas dalam kesejahteraannya,
Siapa yang berhak mendapatkan PKH?
Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5--7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15--18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Jenis bantuan PKH dalam berbagai kategori:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Balita: Rp750.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp370.000 per tahap
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari