Anggota KPPS pada pemilu kali ini mendapatkan kenaikan gaji dua kali lipat dibandingkan dengan pesta demokrasi sebelumnya. Salah satu persyaratannya adalah harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bakal menjadi pesta demokrasi lima tahunan terbesar sepanjang sejarah berdirinya republik ini. Agendanya berupa memilih presiden-wakil presiden serta anggota legislatif dan senator. Sebanyak 204.807.222 pemilih telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Mereka akan berduyun-duyun menuju 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih tiga pasangan calon presiden-wakil presiden serta sekitar 9.917 calon legislatif (caleg) di DPR RI dan 668 calon DPD RI. Masih ada pula ratusan ribu caleg lainnya di seluruh Indonesia yang menanti untuk dipilih guna mengisi belasan ribu kursi parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk melayani kebutuhan pesta demokrasi tersebut, tentunya dibutuhkan banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sebab, untuk satu lokasi TPS saja, dibutuhkan tujuh anggota KPPS. Artinya, diperlukan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia dan TPS di sekitar 128 negara saat Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
KPU sendiri telah membuka pendaftaran anggota KPPS. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari Antara. Ia mengatakan, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari 2023--25 Februari 2024. Mereka juga mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024. Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp500.000.
Sedangkan untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggotanya. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000 atau naik sekitar 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp550.000. Sejatinya, KPPS menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan. Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk menerima pendaftaran petugas KPPS. Namanya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id. Aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu termasuk KPPS. Pendaftarannya sendiri telah dibuka sejak 11 Desember 2023.
Selain dapat mendaftar secara daring, calon anggota KPPS juga bisa mendatangi sekretariat PPS yang berada di kantor desa/kelurahan setempat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan yaitu minimal SMA/sederajat dan telah dilegalisir.
Sertakan pula surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat keterangan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Cantumkan juga surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS dan lampirkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru atau merah. Setelah semua dokumen dilengkapi, silakan mengisi formulir pendaftaran.
Harap diingat, sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023, usia calon anggota KPPS adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Dalam beleid hukum tersebut dicantumkan juga syarat wajib lainnya seperti Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Syarat selanjutnya adalah mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Setelah semua berkas formulir diisi di sekretariat PPS di desa/kelurahan setempat, calon anggota KPPS tinggal menunggu hasil pengumuman.
Berikut ini adalah jadwal lengkap yang diberikan oleh KPU RI untuk setiap tahapan seleksi anggota KPPS. Pendaftaran dimulai pada periode 11--20 Desember 2023 diikuti proses penelitian administrasi pada 11--22 Desember 2023. Lalu, pada 23--25 Desember 2023, pihak KPU akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Selanjutnya, KPU memberi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 23--28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS dilakukan oleh KPU pada 29--30 Desember 2023 dilanjutkan dengan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024 disusul pelantikannya pada 25 Januari 2024. Sebanyak 5,7 juta lebih anggota KPPS tersebut nantinya menjadi ujung tombak tetap tegaknya demokrasi Indonesia melalui Pemilu 2024 saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari