Pelamar wajib mendaftar melalui aplikasi daring SuperApps Pusaka. Seluruh seleksi dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat. Pendaftaran seleksi ini dibuka dari 11--19 Januari 2024. Calon peserta dapat melamar melalui aplikasi SuperApps Pusaka Kemenag. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie seperti dikutip dari website Kemenag, Sabtu (13/1/2024). “Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi," ujar Anna Hasbie.
Seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan computer assisted test (CAT) dan wawancara. Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan. Sedangkan pada sesi wawancara, peserta akan digali kemampuannya tentang baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.
Sedangkan menurut Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 2024. Yaitu meliputi Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag.
Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur menjadi lokasi tes sesi CAT dan wawancara yang digelar pada 25 Januari 2024. Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024. Sebelum proses seleksi, peserta wajib mengunggah berkas persyaratan yang telah ditentukan melalui Super Apps Pusaka. Setelah lolos proses verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi.
Berikut ini adalah informasi lengkap seputar persyaratan yang harus disiapkan oleh setiap pelamar.
1. Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Berbadan sehat/istitaah
- Laki-laki dan/atau perempuan
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
2. Persyaratan Khusus
A. Pelindungan Jemaah
1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
3) Berasal dari unsur TNI/Polri
4) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI
3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren
4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
- Kartu tanda penduduk
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas/rumah sakit pemerintah
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp10.000
- Surat pernyataan kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp10.000
4. Pemberi Rekomendasi
- Pimpinan media massa
- Mabes TNI /Mabes Polri
- Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
- Pimpinan eselon I kementerian/lembaga/badan
- Pengurus ormas tingkat pusat/pimpinan pondok pesantren/rektor PTKI
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari