Indonesia.go.id - Syarat Masuk Indonesia Terbaru bagi WNI dan WNA di Masa PPKM

Syarat Masuk Indonesia Terbaru bagi WNI dan WNA di Masa PPKM

  • Administrator
  • Sabtu, 18 September 2021 | 17:21 WIB
COVID-19
  Warga negara asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai. ANTARA
Seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.

Pemerintah kembali memperketat syarat warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai upaya menyekat penyebaran kasus Covid-19, khususnya varian virus yang lebih menular.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.

Sebelumnya, syarat masuk ke tanah air, selain PCR, cukup menyertakan kartu vaksin setidaknya dosis pertama. Bagi yang belum disuntik vaksin Covid-19, maka beberapa bandara menyediakan klinik maupun sentra vaksinasi.

Merespons kebutuhan verifikasi data itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat laman (website) untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, Kementerian Kesehatan menyiapkan laman dengan alamat https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/ untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. "Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi.

Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal tiga hari kerja," kata Setiaji, Selasa (14/9/2021).

Hasil verifikasi tersebut harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar mendapatkan sertifikat vaksin yang nanti muncul di aplikasi itu. Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Adapun berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan (NIK), kartu identitas yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Verifikasi tersebut dilakukan oleh Kemenkes.

Sedangkan berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Berikut ini alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain:

  1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/.
  2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
  3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail.
  4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi. Untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.
  5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR code untuk check in.

Verifikasi data vaksin corona ini amat penting karena dikhawatirkan ada modus para pelaku perjalanan memalsukan sertifikat vaksin di negara asalnya.

Pihak Kemenkes berharap dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara-bandara tanah air. Aplikasi ini berfungsi untuk mengontrol akses ke terminal dan gerai check in serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan para calon penumpang.

Proses kontrol dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di bandara sekaligus mengurangi potensi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Verifikasi kartu vaksin ini sebegai upaya pemerintah terus memperketat tata laksana di pintu masuk negara Indonesia bagi pendatang dari luar negeri.

Dari hasil tes PCR para pelaku perjalanan luar negeri juga dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia, termasuk varian Mu. Pemerintah memang tak mau lengah, meski kini Indonesia menempati peringkat keenam dunia sebagai negara yang warganya paling banyak mendapatkan dosis vaksin Covid-19, setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, Brasil, dan Jepang.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari