Indonesia.go.id - Cara Mendapatkan iDeb

Cara Mendapatkan iDeb

  • Administrator
  • Senin, 18 Maret 2019 | 03:47 WIB
LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
  Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa

Sebelumnya dikenal dengan nama Sistem Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia, atau yang selama ini lebih dikenal dengan nama BI Checking. Mulai 1 Januari 2018, operasionalisasinya pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang di dalamnya terdapat layanan Informasi Debitur (iDeb).

Selama ini, informasi debitur biasanya diakses untuk mengetahui histori kredit sebelum masyarakat mengajukan pinjaman ke bank. Dengan mengetahui histori kreditnya, masyarakat bisa menakar terlebih dulu kemungkinan diterima atau tidaknya pinjaman yang akan diajukan. Selain itu, masyarakat juga dapat memperbaiki histori kredit jika ternyata masih tercatat memiliki histori kredit buruk (blacklist), padahal sudah melunasinya, caranya adalah dengan menunjukkan bukti pelunasan dari bank.

Terdapat perbedaan antara iDeb dan IDI Histori pada BI Checking, yaitu: histori  kolektibilitas dan hari tunggakan pada iDeb yang ditampilkan adalah 12 bulan, sedangkan sebelumnya pada BI Checking ditampilkan 24 bulan. Perbedaan lainnya adalah mengenai informasi agunan. Jika pada IDI Histori, informasi agunan berelasi ke debitur, pada iDeb, informasi agunan berelasi dengan fasilitas yang dijamin dengan agunan tersebut.

Prosedur Permohonan

  1. Datang langsung ke kantor OJK di kantor pusat atau di daerah yang terdekat dengan tempat tinggal.
  2. Menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  • Pemohon perorangan: KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
  • Pemohon badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus. Serta menunjukkan identitas asli badan usaha berupa: NPWP badan usaha, Akta pendirian perusahaan, dan Perubahan anggaran dasar terakhir
  1. Mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan oleh OJK
  2. OJK akan memeriksa dan meneliti dokumen dan data di sistem informasi debitur. Jika sesuai, OJK akan mencetak informasi debitur/nasabah yang meminta informasi.
  3. OJK menyerahkan hasil informasi kepada pemohon informasi beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon informasi.

Biaya:

Gratis. Individu atau badan usaha, yang menggunakan layanan SLIK tidak akan dipungut biaya apapun.

Waktu Proses:

SLIK OJK hanya membutuhkan waktu secara keseluruhan selama 20 menit untuk setiap pengguna layanan, yang meliputi: pengecekan, pencetakan, dan penjelasan.