Indonesia.go.id - Memompa Semangat Juang di Ruang Publik

Memompa Semangat Juang di Ruang Publik

  • Administrator
  • Jumat, 24 Juli 2020 | 03:30 WIB
STRATEGI KOMUNIKASI
  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Penanganan Covid-19 memasuki babak baru. Solusi kesehatan dan ekonomi dikedepankan secara simultan. Strategi komunikasi sepertinya mengarah ke aksi best practice di tengah musibah.

Ada yang berbeda di layar kaca kita. Sejak Selasa (21/7/2020), wajah Kolonel dr Achmad Yurianto, yang belakangan kerap tampil didampingi dr Reisa Broto Asmoro, tidak terlihat lagi di layar televisi, menghilang dari layar live streaming, dan tak terdengar suaranya di radio. Selama empat bulan, dokter Yuri tanpa absen tampil setiap sore menyampaikan update penyebaran Covid-19 di tanah air.

Mengapa demikian? Jawabnya karena pemerintah telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), lembaga taktis yang dibentuk pada 13 Maret 2020. Lembaga inilah yang menjadi naungan dari program penyampaian informasi oleh dr Yuri, selaku juru bicara gugus tugas. Dokter itu seperti menjadi anchor pada acara press briefing yang kemudian di-rellay secara live oleh banyak stasiun TV, radio, dan media online.

Gugus tugas itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui  Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), peran dan fungsi gugus tugas (dalam versi lama) diintegrasikan dalam lembaga yang lebih besar.

Lembaga baru itu dibentuk pada 20 Juli 2020. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 sebagai landasan hukum bagi Komite Penanganan Corona Virus Disease dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Penerbitan perpres itu membawa konsekuensi berakhirnya lembaga penanganan wabah Covid-19 yang ada sebelumnya, yakni gugus tugas. Kendati, sebagian besar personelnya boyong masuk lembaga baru itu.

Komite Penanganan Covid-19 itu dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi enam menteri lain sebagai wakil. Namun yang akan berperan secara teknik adalah ketua pelaksananya, yakni Menteri BUMN Erick Thohir.

Pada posisi itu, Erick memiliki dua tangan kanan, yakni Kepala BNPB Letjen Doni Monardo dan Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin. Doni yang sebelumnya juga merupakan Kepala Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 akan mengisi posisi sebagai “komandan” Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Ada pun Budi Sadikin akan menjadi top leader di Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Dengan perpres itu, pemerintah memberikan payung hukum untuk mengimplementasikan dua jurus pendekatan sekaligus. Yakni, ada pendekatan kesehatan masyarakat dan jurus pemulihan ekonomi, dalam proses mitigasi pandemi Covid-19 itu. Diketahui, dalam beberapa kesempatan sebelumnya Presiden Joko Widodo memang pernah menyampaikan bahwa penanganan pandemi tak mungkin berpijak pada satu pendekatan semata.

Presiden meminta supaya persoalan kesehatan dan ekonomi ditangani secara beriringan dan seimbang. Pemerintah, menurut Presiden, tak boleh hanya terfokus mengurus masalah kesehatan semata, karena krisis ekonomi dampak Covid-19 benar-benar telah terjadi di seluruh dunia. Sebaliknya, pemerintah tak bisa fokus mengurus masalah ekonomi semata, karena jumlah kasus corona di Indonesia bisa semakin meningkat. “Rem dan gas harus betul-betul seimbang,” kata Jokowi dalam berbagai kesempatan.

Kembali ke gugus tugas atau yang sering disebut gugas, dalam keppres yang memayunginya disebutkan bahwa gugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sesuai amanat dalam payung hukum tersebut, gugas memiliki peran mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit Covid-19 di Indonesia.

Meski berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, gugas berada dalam lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam gugus tugas turut dilibatkan pula kementerian, lembaga, dan unit pelaksana seperti TNI dan Polri. Gugas tidak hanya di tingkat nasional. Ia juga hadir di tingkat pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.

Organisasi gugas itu sendiri terbagi ke dalam dua bagian, yakni dewan pelaksana dan dewan pengarah. Dewan pelaksana bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sedangkan dewan pengarah bertugas memberi arahan, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi dewan pelaksana selama menjalankan tugas penanggulangan pandemi Covid-19.

Anggota dewan pelaksana terdiri dari unsur badan penanggulangan bencana, unsur dari kementerian, dan lembaga pemerintahan, unsur TNI, unsur Polri, dan unsur lainnya yang dapat ditetapkan oleh kepala pelaksana. Sedangkan, anggota dewan pengarah terdiri dari Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, serta menteri dan kepala lembaga terkait.

Dari situ, tampak bahwa tugas gugas sejatinya meliputi banyak sektor yang terkait dengan penanganan Covid-19. Walau begitu, tentu memang tidak seluruh perkembangan penanganan Covid-19 di berbagai sektor itu menjadi menu hidangan bagi publik setiap harinya.

 

Informasi Prioritas

Sejak awal dibentuk hingga kini misinya itu berakhir, gugas terlihat memberikan prioritas pada program informasi atau data seputar persoalan kesehatan akibat Covid-19 dan juga edukasi beragam protokol kesehatan. Di antaranya, soal data korban terinfeksi, sembuh, dan meninggal. Lalu data daerah-daerah yang berhasil terbebas dari serangan virus SARS COV-2.

Data lain yang dinarasikan dan disebarluaskan baik melalui TV, radio, dan streaming itu adalah jumlah pemeriksaan spesimen. Terkait spesimen ini, ada dua urgensi mengapa harus disampaikan secara rinci dan konsisten. Pertama, pemeriksaan spesimen itu memiliki korelasi yang erat dengan perkembangan angka infeksi di tanah air. Sedangkan yang kedua, update informasi pemeriksaan spesimen juga mampu memberikan kesan kuat pada keseriusan pemerintah dalam menangani pagebluk.

Apalagi, Presiden Joko Widodo pun berkali-kali memberikan penekanan terkait pemeriksaan spesimen. Jika awalnya ditargetkan pemeriksaan 10 ribu per hari, maka jelang medio Juli 2020, presiden mengerek target deteksi Covid-19 melalui tes menjadi 30 ribu per hari.

Pilihan gugas pada prioritas informasi bergenre kesehatan tersebut, boleh jadi berdasarkan keyakinan adanya kebutuhan sekitar 250 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi dalam bentuk narasi ihwal perkembangan data-data itu. Dengan penyajian data yang kontinyu serupa itu, masyarakat diharapkan jadi memiliki pemahaman yang lebih presisi terkait bahaya Covid-19.

Sedangkan soal tema edukasi perilaku aman di tengah pandemi, sebagaimana yang kerap disampaikan dokter Reisa, diharapkan masyarakat memiliki panduan yang tepat dalam beraktivitas sehari-hari. Itu pulalah sebabnya, gugas senantiasa menerbitkan protokol kesehatan dan juga melakukan penyesuaian protokol yang ada dengan perkembangan kondisi terkini.

Kini masa bakti gugas Covid-19 telah usai, seiring babak baru penanganan pandemi di Indonesia. Yang akan bertugas menggantikan posisi Yurianto dan Reisa selaku jubir resmi penanganan Covid-19, seperti disampaikan Ketua Komite Airlangga Hartarto ketika menggelar konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020), adalah Profesor Wiku Bakti Bawono Adisasmito dari BNPB dan Budi Gunadi Sadikin, Deputi Menteri BUMN.

Wiku Adisasmita sendiri sebelumnya memegang tanggung jawab sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pria kelahiran Malang 20 Februari 1964 itu juga seorang pengajar sekaligus guru besar di Universitas Indonesia (UI). Pada saat wabah flu burung melanda Indonesia beberapa tahun silam, Wiku menjadi anggota panel ahli di Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung. Sedangkan Budi Gunadi Sadikin akan secara khusus akan menyampaikan informasi seputar hal-hal yang terkait ekonomi dalam kerangka penanganan dampak pandemi.

Memang di bahu keduanya itulah kesuksesan berikut atas strategi komunikasi politik pemerintah terkait penanganan Covid-19 disandarkan. Kini karena keduanya menjadi ujung tombak yang akan terjun untuk menyampaikan beragam informasi seputar wabah corona.

Boleh jadi terkait strategi komunikasi itulah, Wiku pun enggan buang waktu untuk menyampaikan bahwa kini pihaknya bakal melakukan sejumlah perubahan model komunikasi pemerintah seputar Covid-19. Di mana, kata dia, salah satunya update kasus harian tidak lagi dibacakan secara rinci. Publik dapat langsung melihat data-data sejenis di portal www.covid-19.go.id. Dijanjikan Wiku, laman itu akan memuat perkembangan angka secara real time.

Bukan hanya itu, Wiku juga mengungkapkan pada Kamis (23/7/2020) bahwa kini jumpa pers harian di sore hari tidak dilakukan rutin setiap hari, seperti era Yurianto. "Ada jumpa pers, tapi tidak rutin," kata Wiku Adisasmito. Boleh jadi, proses edukasi dan penyampaian informasi pandemi secara masif sudah cukup. Tiba saatnya ruang pubik perlu diisi dengan progres penanggulangan krisis, terutama di sektor ekonomi.

Hal lainnya, Wiku menjelaskan, jika pun jumpa pers digelar, lokasi pelaksanaannya akan bergeser tidak lagi di Kantor BNPB. Meski begitu, konferensi pers update tetap disiarkan secara online melalui kanal YouTube.

Segala perkembangan terkait progres penanggulangan terhadap dampak Covid-19 akan terus dibagikan ke publik. Tentu tidak sebatas tren sebaran pandeminya, melainkan juga fakta-fakta tentang best practice melewati musibah ini. Narasi ini dinilai bisa memberikan kondisi ketahanan yang lebih mantap di tengah masyarakat. Ruang publik perlu diisi dengan lebih banyak narasi optimistis dan semangat juang.

 

 

 

Penulis: Ratna Nuraini
Editor: Putut Trihusodo/Elvira Inda Sari