Potensi cadangan devisa RI bertambah sekitar Rp900 triliun setahun pascapemberlakuan PP nomor 36 tahun 2023. Eksportir UMKM bebas dari kewajiban memarkir DHE sumber daya alam di dalam negeri. Menjaga stabilitas rupiah, serta memperkuat daya tahan ekonomi bangsa.