Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan mendapatkan manfaat pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan.
Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengelola anggaran pendidikan sebesar Rp81,5 triliun dari total Rp550 triliun pagu sektor dana pendidikan di APBN 2021. Dari jumlah itu dialokasikan pendanaan wajib sebesar Rp31,13 triliun. Pendanaan wajib tersebut salah satunya adalah penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah termasuk beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) yang menyasar 1.102 juta mahasiswa.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui publik tentang KIP Kuliah 2021 Kemendikbud mulai dari jadwal, syarat, hingga alur pendaftarannya.
Kartu Indonesia Pintar adalah jaminan negara kepada para siswa/mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik untuk melangsungkan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan.
Merujuk dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa dirasakan oleh para pemegang KIP Kuliah yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan
Berikut ini ada sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai KIP Kuliah 2021. Mulai dari persyaratan, hingga akses pendaftaran.
1. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Namun demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.
Pertama-pertama, untuk mendaftar KIP Kuliah, Anda harus mendaftarkan diri secara daring/online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Selain mengunjungi laman resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di Playstore Android. Jadi pantau terus perkembangan jadwal pendaftaran di laman KIP Kuliah Kemendikbud.
2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah ?
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
3. Melampirkan Bukti Keterbatasan Ekonomi
Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.
4. Apa saja bantuan yang diterima peserta KIP Kuliah 2021?
- Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
- Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:
- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta;
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta;
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta;
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.
Di samping itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:
- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal empat semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)
- Profesi Perawat, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal dua semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta)
5. Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021
- Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps;
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;
- Validasi NIK, NISN, dan NPSN;
- Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;
- Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;
- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.
Bagi para siswa yang memenuhi kriteria seperti di atas silakan mencoba dan selamat berjuang.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari