Indonesia.go.id - Angin Segar untuk UMKM

Angin Segar untuk UMKM

  • Administrator
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:05 WIB
IZIN EDAR PRODUK
  Produk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) AKAN DIBERIKAN kemudahan dalam pengurusan izin edar. Langkah itu diambil sebagai upaya mendorong pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia yang memiliki potensi besar, tapi kerap terbentur persoalan perizinan dan akses pasar. ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto
Percepatan proses perizinan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah mendukung secara nyata sektor UMKM

Berita baik kembali datang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Beberapa waktu lalu, kementerian terkait telah mengumumkan kesepakatan kerja dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua lembaga bersepakat memberikan kemudahan dan mempercepat proses izin edar bagi produk-produk UMKM. Langkah itu diambil sebagai upaya mendorong pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia yang memiliki potensi besar, tapi kerap terbentur persoalan perizinan dan akses pasar.

Dalam siaran pers kementerian terkait itu dinyatakan bahwa percepatan proses perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan nyata bagi sektor UMKM. Tak dipungkiri, masalah besar yang selalu dikeluhkan pelaku usaha terutama katagori ‘wong cilik’ adalah adanya hambatan birokrasi yang sering kali memperlambat pertumbuhan bisnis kecil di Indonesia.

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data pemerintah terkait UMKM menunjukkan bahwa sekitar 64 juta UMKM di seluruh Indonesia memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

Selain itu, UMKM juga menyerap sekitar 97 persen  dari total tenaga kerja di Indonesia. Dengan potensi sebesar ini, UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat perekonomian nasional, terutama dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu.

Kendati potensi bisnis UMKM sangat besar, hanya sebagian kecil produk UMKM yang sudah mendapatkan izin edar resmi dari BPOM. Menurut data terbaru dari BPOM yang disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar, hanya sekitar 6.000 UMKM sektor pangan olahan yang baru terdaftar di BPOM. Angka ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan total sekitar 10.000 usaha yang bergerak di sektor pangan, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Kondisi serupa juga terjadi di sektor obat tradisional, suplemen, jamu, dan kosmetik. Hingga saat ini, jumlah yang terdaftar untuk kategori tersebut 1.700 UMKM. Padahal, diperkirakan terdapat puluhan ribu UMKM yang bergerak di bisnis itu. Ada kesenjangan besar antara jumlah pelaku usaha dan produk yang terdaftar secara resmi.

Kolaborasi Strategis

Menjawab tantangan ini, telah disusun strategi untuk mempermudah akses perizinan bagi pelaku berkategori UMKM.  Melalui kolaborasi ini, BPOM akan memberikan pendampingan teknis bagi UMKM yang ingin mendaftarkan produknya. Pendampingan ini meliputi bantuan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan standar kualitas yang ditetapkan oleh BPOM. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada UMKM agar mereka lebih terdorong untuk mengikuti proses pendaftaran izin edar.

Selain memberikan pendampingan, baik BPOM maupun pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di daerah-daerah. Pengembangan SDM tersebut akan difokuskan pada upaya memperkuat keterampilan dan pengetahuan para pelaku UMKM agar mereka mampu menghasilkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga aman dan memenuhi standar peraturan yang berlaku.

Diharapkan, peningkatan kapasitas ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan UMKM, khususnya yang berfokus pada pasar lokal dan ekspor.

Mendorong UMKM Berkembang

Kemudahan akses perizinan merupakan salah satu faktor penting yang dapat mendorong perkembangan UMKM. Proses perizinan yang lebih cepat dan mudah akan memberikan banyak manfaat, terutama dalam hal memperluas akses pasar, baik di dalam maupun luar negeri.

Produk yang telah mengantongi izin edar dari BPOM tidak hanya lebih dipercaya oleh konsumen, melainkan juga memiliki daya saing lebih tinggi dibandingkan produk yang belum tersertifikasi. Selain itu, perizinan yang lebih mudah juga akan membantu meningkatkan kualitas produk UMKM.

Proses pendaftaran yang melibatkan penilaian kualitas dan keamanan produk dari BPOM akan mendorong pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, UMKM tidak hanya sekadar bersaing dari segi harga, melainkan juga kualitas produk yang dihasilkan.

Kemudahan perizinan juga memiliki peran penting dalam menjaga pasar domestik dari serbuan produk impor. Produk-produk impor, terutama dari sektor pangan, kosmetik, dan obat tradisional, kerap kali menjadi ancaman bagi keberlangsungan UMKM.

Dengan meningkatkan kualitas produk lokal melalui proses perizinan dan standar yang ketat, UMKM dapat menjaga pangsa pasarnya dan bersaing dengan produk-produk luar negeri. Kolaborasi antara BPOM dan Kemenkop UKM untuk mempercepat proses izin edar bagi produk UMKM merupakan angin segar bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia.

Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM yang selama ini menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Meski begitu, kedepan harus dapat dipastikan bahwa semua pelaku UMKM, terutama yang berada di daerah-daerah terpencil, mendapatkan akses yang sama terhadap pendampingan dan insentif yang diberikan.

Pengembangan SDM dan infrastruktur pendukung juga harus dilakukan secara merata agar seluruh pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari kemudahan perizinan tersebut. Diharapkan dengan itu, semakin banyak produk UMKM yang bisa masuk ke pasar formal dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Langkah tersebut juga bakal mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf