Indonesia.go.id - Menkum: Dwi Fungsi TNI tidak Terjadi dalam RUU TNI

Menkum: Dwi Fungsi TNI tidak Terjadi dalam RUU TNI

  • Administrator
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 11:57 WIB
RUU TNI
  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Dok.Kementerian Hukum
Supratman menyebut RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, kekhawatiran akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI atau TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tidak terjadi.

Hal itu disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi terkait RUU TNI, Rabu (19/3/2025).

Supratman berharap, dapat melakukan dialog lebih jauh lagi dengan publik guna menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI.

"Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi," tuturnya.

Sebaliknya, dia menyebut RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.

"Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil," katanya.

Supratman menegaskan,  prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

"Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun," paparnya.

Sebelumnya, Selasa (18/3), Suprtaman  mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.

Supratman mengatakan, bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

"14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta

Pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

 

 

Penulis: Eko Budiono
Redaktur: Untung S


Berita ini sudah terbit di infopublik.id: InfoPublik - Menkum: Dwi Fungsi TNI tidak Terjadi dalam RUU TNI