Indonesia.go.id - Sebanyak 2,1 Juta Konten Judol Dicabut Kemkomdigi sejak 20 Oktober 2024

Sebanyak 2,1 Juta Konten Judol Dicabut Kemkomdigi sejak 20 Oktober 2024

  • Administrator
  • Jumat, 19 September 2025 | 19:21 WIB
PENINDAKAN KONTEN JUDI ONLINE
  Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, beserta perwakilan platform digital dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). (Foto: Wahyu Sudoyo/KPM Kemkomdigi)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi meminta dukungan masyarakat agar segera melapor ke Kemkomdigi melalui berbagai kanal resmi yang disiapkan jika menemukan konten judi online,

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah melakukan pencabutan atau take down 2,8 juta konten negatif, termasuk 2,1 juta konten judi online (judol) dari ruang digital sejak 20 Oktober 2024 lalu.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). “Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September (2025), itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses takedown dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta diantaranya adalah konten perjudian,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital.

Menurut Alexander, jumlah konten negatif tersebut mencapai 20 kali lipat daya tampung stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta yang sebesar 78.000 orang dengan asumsi satu kursi adalah satu konten berbahaya. “Ini tentunya memberikan gambaran kepada kita bahwa ancaman yang kita hadapi itu sangat besar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah penghapusan konten yang dilakukan Kemkomdigi selama ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat. Sebab, Kemkomdigi hanya menindak tegas konten illegal dan berbahaya. “Demokrasi tetap kita jaga, kritik, aspirasi dan ekspresi yang tetap harus hidup,” tegas Alexander.

Untuk itu, Ia meminta dukungan masyarakat agar segera melapor ke Kemkomdigi melalui berbagai kanal resmi yang disiapkan jika menemukan konten judi online.

Dengan dukungan segenap lapisan masyarakat, Dirjen Penagwasan Ruang Digital Kemkomdigi optimistis ruang digital Indonesia bisa terus terjaga agar bersih, sehat dan benar-benar mendukung demokrasi serta kemajuan bangsa. “Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami. Kami bekerjasama terus dengan para penyelenggara sistem elektronik, dengan aparat penegak hukum, dengan K/L (Kementerian dan Lembaga) terkait lainnya, untuk berusaha semaksimal mungkin menekan apa yang terjadi di ruang digital kita, utamanya terkait dengan judi online ini,” tandas Alexander Sabar.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Teguh Arifiyandi serta perwakilan platform digital dari TikTok, Google, dan Meta.

 

Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/stop-judi-online/938205/sebanyak-2-1-juta-konten-judol-dicabut-kemkomdigi-sejak-20-oktober-2024