Pemerintah Indonesia memastikan bahwa regulasi perlindungan anak untuk mengantisipasi dampak negatif ruang digital akan selesai dalam dua bulan ke depan, karena telah ditetapkan sebagai prioritas nasional.
Regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan hal tersebut dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) yang diselenggarakan di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, pada Senin (3/2/2025).
“Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai dalam satu hingga dua bulan,” kata Meutya Hafid.
Menurut Meutya, pemerintah semakin serius dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital. Ia menambahkan bahwa pemblokiran konten negatif saja tidak cukup, karena para pelaku kejahatan digital terus mencari cara untuk menghindari pengawasan. “Pendekatan ini sudah seperti permainan kucing-kucingan, di mana konten negatif selalu muncul kembali setelah diblokir,” ujar Menkomdigi.
Sebagai upaya untuk melawan masalah ini, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat, agar anak-anak tidak mudah terpapar oleh konten berbahaya. Menkomdigi juga mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses terhadap lebih dari empat juta konten negatif, namun kenyataannya, konten ilegal tetap muncul kembali. Ini menunjukkan bahwa pemblokiran saja tidak cukup efektif.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada awal Februari 2025. SAMAN ini memastikan bahwa platform digital bertanggung jawab atas pengawasan kontennya. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Acara Dies Natalis Universitas Indonesia ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah.
Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan dapat tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sehingga mereka dapat berkembang tanpa terpapar konten yang merugikan.
Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/901434/menkomdigi-regulasi-perlindungan-anak-digital-jadi-prioritas-nasional-selesai-dua-bulan-lagi