Menkomdigi mengajak seluruh pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, guru, dan orang tua, bersama-sama menyukseskan implementasi regulasi ini demi melindungi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, berkolaborasi melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang perlindungan anak di ruang digital.
Sosialisasi regulasi ini dinilai penting karena bedasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun dan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 mengungkapkan sekitar 212 juta penduduk Indonesia atau 80 persen dari total populasi merupakan pengguna internet aktif.
"Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Total pengguna internet di Indonesia itu kurang lebih 80 persen dari total penduduk Indonesia atau 212 juta. Jadi, Indonesia ini memang pangsa pasar yang luar biasa menggiurkan. Memang kalau menurut rata-rata tadi di atas lima jam atau tepatnya kurang lebih di Indonesia ini 8 jam. Jadi ini yang jadi perhatian kita,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya terkait saat sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (14/5/2025).
Meutya menegaskan bahwa regulasi itu merupakan langkah maju dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Sebab, PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih dahulu memiliki aturan khusus terkait keamanan digital anak.
“Kami kemari memanfaatkan juga momen ini untuk menyampaikan sebuah peraturan pemerintah yang cukup bersejarah, yang belum lama ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Peraturan ini membawa kita menjadi salah satu negara dari sekian negara yang memang sudah lebih maju dalam mengatur keamanan di ruang digital untuk anak,” jelasnya.
Menurut Meutya, PP ini mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko, dimana anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, untuk anak usia 13–15 tahun tetap memerlukan izin orang tua atau wali untuk mengakses ke platform risiko rendah.
Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan. Sedangkan akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.
“Jadi, kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. Hal ini karena selama ini banyak platform hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi terhadap pendidikan digital.
“Platform juga di PP ini diwajibkan melakukan literasi atau edukasi. Jadi, mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa memberi edukasi. Nantinya, edukasi harus dilakukan secara rutin kepada anak dan juga kepada orang tua,” tegasnya.
Untuk itu Menkomdigi mengajak seluruh pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, guru, dan orang tua, bersama-sama menyukseskan implementasi regulasi ini demi melindungi anak-anak. Tanpa keterlibatan semua pihak, aturan ini dinilai akan sulit diterapkan secara efektif.
“Saya sekaligus menutup bahwa ini kita kerjakan bersama-sama, kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” tutur dia.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan pendekatan untuk mencegah anak-anak dari kecanduan sosial media dan game online kurang efektif jika hanya mengandalkan pendidikan di sekolah, sehingga diperlukan pemecahan akar masalahnya terlebih dahulu.
Dengan adanya PP ini, para kepala daerah diharapkan dapat mencoba memahami dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah.
"Untuk itu diperlukan kebijakan yang strategis dan kita alhamdulillah, ya, Pak Prabowo sudah menurunkan PP. Dan PP ini sebenarnya barikade untuk menjaga anak-anak kita, termasuk Jawa Barat," pungkas Dedi Mulyadi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. Hadir pula Kepala Badan Pengembangan SDM Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, serta Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi Kemkomdigi, Rudi Sutanto.
Penulis: Wahyu Sudoyo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/919349/menkomdigi-gubernur-jabar-kolaborasi-sosialisasikan-pp-tunas