Indonesia.go.id - Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober: Momen Strategis Memperkuat Jati Diri Bangsa

Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober: Momen Strategis Memperkuat Jati Diri Bangsa

  • Administrator
  • Rabu, 16 Juli 2025 | 13:45 WIB
HARI KEBUDAYAAN
  Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), menandai sebuah langkah penting dalam pembangunan nasional yang berakar kuat pada warisan budaya. (Foto: Dok Kembud)
Keputusan yang diumumkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon ini tidak hanya mencerminkan upaya pelestarian budaya, tetapi juga strategi memperkuat identitas kolektif dan kebanggaan nasional di tengah dinamika globalisasi yang kian menggerus nilai-nilai lokal.

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), menandai sebuah langkah penting dalam pembangunan nasional yang berakar kuat pada warisan budaya.

Keputusan yang diumumkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon ini tidak hanya mencerminkan upaya pelestarian budaya, tetapi juga strategi memperkuat identitas kolektif dan kebanggaan nasional di tengah dinamika globalisasi yang kian menggerus nilai-nilai lokal.

Penetapan ini bukan sebatas agenda seremoni tahunan. Lebih dari itu, 17 Oktober dipilih dengan pertimbangan historis dan filosofis yang kuat—merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai simbol resmi Indonesia.

“Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” tegas Fadli Zon, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (15/7/2025).

Sejarah 17 Oktober tidak bisa dilepaskan dari tonggak peneguhan simbol negara. Pada hari itu, 73 tahun silam, Presiden Soekarno menandatangani PP No. 66 Tahun 1951 yang mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang berakar dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.

Filosofi “berbeda-beda tetapi tetap satu” ini menegaskan bahwa kebudayaan adalah perekat utama identitas Indonesia. Maka, menjadikan tanggal tersebut sebagai Hari Kebudayaan merupakan upaya strategis untuk memperkuat kembali nilai-nilai itu dalam konteks masa kini.

Usulan Hari Kebudayaan itu berawal dari inisiatif para seniman dan budayawan Yogyakarta, yang melakukan kajian sejak Januari 2025. Didukung oleh akademisi dan pelaku budaya tradisi maupun kontemporer, ide ini kemudian disampaikan ke Kementerian Kebudayaan dan mendapat dukungan penuh.

Fadli Zon menyebut keterlibatan komunitas budaya sebagai kunci keberhasilan penetapan HKN. “Ini adalah hasil gotong royong para budayawan, dan kini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memaknainya sebagai gerakan kebudayaan nasional yang hidup,” ungkapnya.

Dengan Hari Kebudayaan yang kini resmi diperingati setiap 17 Oktober, pemerintah berkomitmen mengarahkan kebijakan budaya sebagai instrumen strategis pembangunan. Di antaranya: Meningkatkan pemahaman publik atas nilai-nilai budaya lokal dan nasional, Mengarusutamakan budaya dalam kebijakan pendidikan dan karakter bangsa., dan Menjadikan budaya sebagai motor penggerak ekonomi kreatif, wisata, dan diplomasi internasional.

Hari Kebudayaan bukan akhir dari sebuah perjuangan, melainkan permulaan kesadaran kolektif bahwa masa depan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kekuatan budayanya sendiri.

“Ini bukan hanya soal masa lalu. Ini soal masa depan Indonesia yang beradab, berkarakter, dan bermartabat,” tutup Menteri Fadli Zon.

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan menandai pergeseran besar cara negara memandang kebudayaan: dari simbolik menjadi strategik. Saat politik dan ekonomi global makin fluktuatif, budaya menjadi jangkar yang menstabilkan bangsa. Kini, giliran masyarakat untuk mengambil bagian aktif dalam memaknai hari bersejarah ini—tidak hanya untuk merayakan, tapi untuk mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang.

Sedikitnya, ada tiga pilar tujuan penetapan HKN itu, yakni Penguatan Identitas Nasional dengan mengingatkan rakyat Indonesia bahwa budaya adalah fondasi kesatuan, bukan hanya ekspresi estetika semata.

Kemudian Pelestarian dan Pemanfaatan Budaya, dengan memperluas peran kebudayaan dari ranah konservasi menjadi bagian dari pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Serta Pendidikan dan Inspirasi Bagi Generasi Muda, dengan menumbuhkan kesadaran budaya di kalangan generasi muda agar mereka tidak tercerabut dari akar, dan mampu menjadikan budaya sebagai kekuatan untuk menjawab tantangan global.

 

Penulis: Pasha Yudha Ernowo
Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/929131/penetapan-hari-kebudayaan-17-oktober-momen-strategis-memperkuat-jati-diri-bangsa

-->