Indonesia.go.id - Beda Perpanjang Dengan Ganti Paspor

Beda Perpanjang Dengan Ganti Paspor

  • Administrator
  • Senin, 29 Juli 2019 | 19:38 WIB
PASPOR
  Paspor. Foto: Dok. Keimigrasian

Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan mengganti paspor. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa.

"Paspor tuh bukannya perpanjang, tapi ganti baru karena nomor paspor akan berubah."  Pembicaraan itu kerap muncul kepada kita yang tengah akan mengurus paspor karena masa berlakunya akan habis.

Ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya segera perpanjang.  Sebab, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.  Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan mengganti paspor. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa.

Ketika membuat paspor baru, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data diri untuk penyesuaian. Sedangkan untuk perpanjang paspor, cukup bawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopinya.  Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Namun, kemudian dibalikkan berbarengan dengan pengambilan paspor baru.

Pada paspor baru, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama. Hal inilah yang menimbulkan adagium tidak ada perpanjang paspor, yang ada ganti baru.

Beda syarat perpanjang paspor dan bikin baru:

Perpanjang paspor:

  • Paspor lama.
  • e-KTP beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.

Bikin atau ganti paspor baru:

  • KTP beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
  • Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
  • Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.

Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, jangan lupa urus via situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:

  • Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
  • Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan
  • Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
  • Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:

  • Ambil formulir aplikasi di loket
  • Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.
  • Petugas akan melakukan wawancara lalu  pengambilan foto dan sidik jari.
  • Tanda terima diberikan beserta kode bayar.
  • Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
  • Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja. Untuk paspor biasa Rp 355.000 sedangkan elektronik Rp 655.000.