Membeli barang dari luar negeri kerap menjadi godaan bagi masyarakat yang semakin modern. Selain karena harganya yang bisa lebih murah, barang di luar negeri juga memiliki banyak varian yang tak dijual di Indonesia. Teknologi yang semakin berkembang memudahkan setiap orang untuk melakukan jual beli, termasuk mendatangkan barang dari luar negeri alias impor.
Untuk melakukan impor barang, penduduk Indonesia harus melalui pintu masuk bernama Bea Cukai. Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Selain untuk menjadi pintu masuk, Bea Cukai juga menyediakan jasa tracking untuk melacak sejauh mana proses pengiriman barang dari penjual. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Dengan transparansi berupa tracking system tersebut, masyarakat kini bisa dengan tenang mengirim atau menerima barang dari luar negeri.
Berikut cara untuk melacak barang kiriman dari luar negeri melalui Bea Cukai:
- Buka Laman http://www.beacukai.go.id lalu Pilih menu tracking barang kiriman atau bisa juga langsung dengan mengetik/mengklik http://www.beacukai.go.id/barangkiriman
- Masukkan nomor tracking/Consigment note/resi/AWB (airway bill)
- Masukkan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar
- Klik submit dan see details untuk melihat sampai di mana proses pengiriman barang
- Pastikan bahwa barang kiriman sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik kepada Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh pihak perusahaan jasa kiriman agar barang dapat dilacak.
- Jika ada tagihan tidak wajar dari pihak-pihak yg mengatasnamakan Bea Cukai, jangan langsung percaya sebelum melakukan tracking.
Hasil pengecekan dari fitur tracking di laman Bea Cukai bisa bermacam-macam, namun yang secara garis besar ada tiga hasil yang mungkin diterima, yakni “Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai”, “Konfirmas/Menunggu Kelengkapan Berkas”, dan “Barang Selesai/Keluar dari Gudang”.
- Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai
Jika tulisan ini muncul saat melakukan tracking barang, berarti Anda sudah di jalan yang benar. Tulisan tersebut mengindikasikan barang kiriman telah diinput oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ke sistem Bea Cukai. Dengan begitu, Anda sudah bisa melakukan tracking untuk melacak barang tersebut via Bea Cukai.
- Konfirmasi/Menunggu Kelengkapan Berkas
Tulisan ini menunjukkan bahwa barang Anda tertahan di Bea Cukai. Tertahan di sini artinya barang-barang Anda harus menjalani pemeriksaan tambahan. Petugas akan memeriksa apakah barang Anda termasuk barang yang dilarang, dibatasi, atau bebas diimpor. Selain itu petugas juga akan mengecek apakah barang kiriman Anda perlu dipungut bea masuk dan pajak impor.
Untuk keperluan pemeriksaan tersebut petugas mungkin akan meminta data tambahan terkait barang kiriman Anda. Apa saja data yang dimaksud?
- Invoice Pembelian: Biasanya ada di dalam paket, namun untuk berjaga-jaga siapkan salinan apabila sewaktu-waktu diminta oleh petugas Bea Cukai.
- Bukti bayar: Simpan selalu bukti pembayaran sebelum barang sampai ke tangan Anda.
- Link pembelian: Bisa berbentuk tangkapan layar (screenshot)
- NPWP: Jika masih di bawah umur dan belum memiliki NPWP, bisa memakai milik orang tua dengan lampiran fotocopy KK
Anda bisa mengirimkan kelengkapan dokumen tersebut melalui jasa pos/PJT yang menangani pengiriman paket tersebut. Cara kedua, Anda juga bisa mengirimkan berkas-berkas tersebut langsung ke kantor Bea Cukai.
- Barang Selesai/Keluar dari Gudang
Barang Anda sudah selesai diproses oleh pihak Bea Cukai untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat penerima. Jika barang tersebut telah selesai diproses Bea Cukai, Anda bisa menagih paket Anda ke PJT. Sebab, setelah pemeriksaan dari Bea Cukai rampung, masalah pengiriman akan langsung ditangani oleh PJT, bukan Bea Cukai.