Indonesia.go.id - E-Court Mahkamah Agung RI

E-Court Mahkamah Agung RI

  • Administrator
  • Minggu, 22 September 2019 | 18:57 WIB
E-COURT
  E-Court Mahkamah Agung RI. Foto: E-Court

E-Court Mahkamah Agung RI adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Dengan kata lain, dalam E-Court Mahkamah Agung RI, tercakup layanan sebagai berikut dan bisa diakses di situs ecourt.mahkamahagung.go.id:

  1. E-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. E-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
  4. E-Litigation (Persidangan secara Online)

1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)

Pendaftaran perkara online saat ini dikhususkan untuk advokat. Pengguna terdaftar, setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi advokat oleh pengadilan tinggi tempat di mana advokat disumpah.

Adapun pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.

Layanan dan Penjelasan Singkat Pendaftaran Perkara Online

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya

Advokat selaku pengguna terdaftar dan para pencari keadilan (non-advokat) selaku pengguna lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (E-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih pengadilan negeri, pengadilan agama, atau pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-court.

Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI.

2. Taksiran Panjar Biaya (E-Skum)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-court, pendaftar akan secara otomatis mendapatkan taksiran panjar biaya (e-Skum) dan nomor pembayaran (virtual account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (multichannel) yang tersedia.

Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah pendaftar melakukan pembayaran sesuai taksiran panjar biaya (e-Skum), pengadilan memberikan nomor perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan.

3. Pemanggilan Pihak secara Online (E-Summons)

Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-court.

4. Persidangan secara Elektronik (E-Litigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik.

Putusan secara Elektronik

Aplikasi memuat informasi putusan, yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi, dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

E-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-court, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan bank pemerintah dalam hal manajemen pembayaran biaya panjar perkara.

Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan virtual account (nomor pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada pengadilan tempat mendaftar perkara.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi E-Court

A. Umum

  1. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar Aplikasi E-Court.
  2. Aplikasi E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik (E-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (E-Payment), modul Pemberitahuan secara Elektronik (E-Pbt), dan modul Pemanggilan secara Elektronik (E-Pgl).
  3. Pengguna aplikasi E-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan.
  4. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.
  5. Pengguna Terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun yang bisa membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi pendukung atau data yang tersimpan di dalamnya.
  6. Pengguna Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiaptransaksi yang dilakukan melalui aplikasi E-Court.
  7. Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.
  8. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-court ke orang lain.
  9. Seluruh transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul dibawahnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya.

B. Penggunaan Aplikasi E-Filing

  1. Aplikasi E-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan perdata, agama, tata usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus memasukkan dokumen elektronik yang apabila kemudian terverifikasi dan diterima secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata atau untuk memasukkan dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada.
  2. Aplikasi E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara
  3. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan standar-standar teknis yang meliputi format dokumen, ukuran, jenis huruf, ukuran dan/atau batasan lain telah ditetapkan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi E-Court .

 C. Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Payment

  1. Aplikasi E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.
  2. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account), jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna Terdaftar.
  3. Kegagalan untuk melakukan pembayaran ke Nomor Pembayaran dalam tenggang waktu yang telah ditentukan akan berakibat Nomor Pembayaran menjadi kadaluwarsa dan Pengguna Terdaftar harus mendapatkan Nomor Pembayaran yang baru pada Pendaftaran yang sama melalui e-Payment pada e-Court.
  4. Pengguna terdaftar wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai tagihan pada Nomor Pembayaran yang diperoleh pada waktu pendaftaran perkara

D. Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Pbt dan E-Pgl

  1. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pemberitahuan yang dikirimkan melalui modul E-Pbt dan/atau E-Pgl dapat diterima dengan baik pada Domisili Elektronik yang telah terdaftar di Pengadilan.
  2. Semua panggilan maupun pemberitahuan yang dikirim ke Domisili Elektronik Pengguna Terdaftar dianggap telah diterima apabila log aplikasi E-Pbt dan E-Pgl telah mencatat bahwa panggilan tersebut telah terkirim.
  3. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk secara rutin memeriksa log pengiriman E-Pbt dan E-Pgl yang dapat diakses pada dashboard akses Pengguna Terdaftar untuk menghindari kegagalan penerimaan E-Pbt dan/atau E-Pgl.

E. Ketentuan Penutup

1. Setiap tindakan yang dilakukan Pengguna Terdaftar yang oleh Mahkamah Agung RI dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini akan dikenakan sanksi dalam bentuk :

sanksi ringan berupa teguran;

sanksi sedang berupa pencabutan hak akses untuk sementara; dan/atau

sanksi berat, berupa pencabutan hak akses secara permanen sesuai dengan bobot dan impak pelanggaran yang ditemukan terhadap integritas aplikasi E-Court.

2. Pemberian sanksi tidak menutup kemungkinan dilakukannya gugatan ganti rugi perdata dan/atau penuntutan hukum pidana kepada Pengguna Terdaftar dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa telah terjadi tindakan yang melawan hukum dan/atau tindak pidana.

3. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini silakan hubungi Administrator sistem pada https://ecourt.mahkamahagung.go.id/#contact

Berita Populer